ASPEK Indonesia Desak Pemerintah Segera Luncurkan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II

- Rabu, 24 Juni 2026 | 19:15 WIB
ASPEK Indonesia Desak Pemerintah Segera Luncurkan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II

Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk segera meluncurkan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional demi menyongsong target Indonesia Emas 2045. Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026, dan diterima langsung oleh Anggota DJSN Royanto Purba beserta sejumlah anggota lainnya.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa jaminan sosial tidak boleh lagi dipandang sekadar urusan administrasi kepesertaan. Menurutnya, sistem ini harus bertransformasi menjadi pilar ketahanan nasional yang mampu melindungi masyarakat saat krisis ekonomi dan guncangan sosial melanda. "Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus menjadi arsitektur ketahanan nasional yang melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2026.

Muhamad Rusdi menilai Indonesia telah memasuki babak baru dalam pembangunan sistem jaminan sosial. Selama dua dekade terakhir, fokus utama memang tertuju pada perluasan kepesertaan. Namun, tantangan ke depan jauh lebih kompleks: memastikan sistem ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi nasional.

Dalam audiensi tersebut, Konfederasi ASPEK Indonesia memaparkan setidaknya enam persoalan mendasar yang masih membelit sistem jaminan sosial nasional. Masalah-masalah itu meliputi masih banyaknya masyarakat yang tidak mampu membayar iuran kesehatan, rendahnya angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, akses program pensiun yang terbatas, ketiadaan kepastian pendanaan pesangon, pengenaan pajak progresif pada Jaminan Hari Tua (JHT), serta minimnya perlindungan bagi pekerja informal.

Pengalaman pahit krisis ekonomi 1998, pandemi Covid-19, dan ketidakpastian global yang berkepanjangan menjadi pelajaran berharga. Perluasan kepesertaan saja, menurut ASPEK Indonesia, terbukti tidak cukup. Sistem jaminan sosial harus mampu menjamin keberlangsungan hidup masyarakat ketika risiko terjadi secara masif.

Atas dasar itu, ASPEK Indonesia mengusulkan enam agenda reformasi. Pertama, memperkuat peran negara dalam pembiayaan jaminan kesehatan. Kedua, meningkatkan manfaat jaminan pensiun agar mampu menggantikan pendapatan secara lebih layak. Ketiga, membentuk Dana Cadangan Pesangon Nasional untuk memastikan hak pekerja dibayarkan. Keempat, memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kelima, mereformulasi program JHT agar manfaatnya tidak tergerus kebijakan fiskal. Keenam, memperluas perlindungan bagi pekerja informal agar mereka mendapatkan jaminan hari tua dan pensiun yang memadai.

Menanggapi hal itu, Anggota DJSN Royanto Purba mengapresiasi seluruh gagasan yang disampaikan. Ia menilai masukan dari serikat pekerja menjadi kontribusi penting untuk memperkuat arah reformasi perlindungan sosial di tengah perubahan dunia kerja dan tantangan ekonomi global. Royanto juga melihat momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI sebagai peluang untuk mendorong reformasi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang BPJS secara bersamaan.

"Reformasi ketenagakerjaan dan reformasi jaminan sosial merupakan dua agenda yang tidak dapat dipisahkan. Masa depan perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh hubungan kerja yang adil, tetapi juga oleh sistem jaminan sosial yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap risiko sosial-ekonomi modern," ujar Royanto Purba.

ASPEK Indonesia menekankan bahwa Reformasi Jaminan Sosial Jilid II bukanlah agenda untuk menambah beban iuran baru bagi pekerja maupun dunia usaha. Sebaliknya, reformasi ini diarahkan pada penyempurnaan desain sistem, penguatan tata kelola, dan peningkatan peran negara dalam menjamin hak dasar warga negara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar