Kajian UI Ungkap Program Ketahanan Pangan di Kemenimipas Masih Hadapi Persoalan Struktural dan Kesenjangan Kapasitas Teknis

- Selasa, 23 Juni 2026 | 20:45 WIB
Kajian UI Ungkap Program Ketahanan Pangan di Kemenimipas Masih Hadapi Persoalan Struktural dan Kesenjangan Kapasitas Teknis

Sebuah kajian cepat yang dilakukan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia mengungkapkan bahwa program ketahanan pangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih menghadapi sejumlah persoalan struktural, mulai dari ketidakjelasan tugas pokok hingga kesenjangan kapasitas teknis sumber daya manusia. Peneliti dari lembaga tersebut, Dr Alfindra Primaldhi, memaparkan temuan ini dalam forum diskusi terbatas yang digelar kementerian pada Selasa, 23 Juni 2026.

Riset yang dilakukan di 16 provinsi, dari Indonesia barat hingga timur, mencakup wawancara di 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan serta 15 kantor imigrasi. Survei ini juga menjaring pandangan dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sekitar unit pelaksana teknis serta masyarakat umum. Alfindra menegaskan bahwa kajian ini tidak dimaksudkan untuk menangkap gambaran menyeluruh, melainkan untuk memperoleh potret cepat situasi di lapangan.

Fokus utama asesmen diarahkan pada produksi pangan di lapas dan rutan, pembinaan warga binaan, pengelolaan bahan makanan, lahan koperasi, serta kebutuhan pelatihan. Pemilihan lokasi wawancara dilakukan secara purposif bersama jajaran kementerian untuk memastikan variasi geografis dan kondisi lain yang relevan.

Dari hasil kajian tersebut, setidaknya terdapat tiga temuan pokok. Pertama, dari aspek kelembagaan dan tugas pokok fungsi, meskipun program telah diposisikan sebagai agenda nasional, posisi formalnya dalam dokumen tupoksi dan prosedur operasional standar di tingkat unit masih belum mapan. Banyak pelaksana di lapangan menganggap kegiatan ketahanan pangan sebagai tugas tambahan yang tidak didukung oleh struktur anggaran yang pasti dalam daftar isian pelaksanaan anggaran reguler.

Kedua, dalam hal kesenjangan kapasitas teknis, ditemukan adanya jurang kompetensi yang nyata antara staf keamanan dan kebutuhan teknis di bidang agribisnis. Data menunjukkan bahwa fungsi produksi seperti akuakultur, perkebunan, dan peternakan di banyak kantor imigrasi berada pada status tidak ada atau hanya sebatas pengetahuan dasar.

Ketiga, dari sisi potensi lokal dan risiko sosial, analisis terhadap modal sosial memperlihatkan bahwa masyarakat sekitar umumnya menilai wajar jika lapas atau rutan melakukan kegiatan produksi pangan sebagai bentuk pembinaan. Namun, terdapat risiko kecemburuan sosial atau resistensi dari UMKM lokal apabila produk institusi dijual dengan harga di bawah pasar atau menggeser pemasok lokal yang sudah ada.

Untuk memastikan program ketahanan pangan memberikan dampak berkelanjutan, kementerian dinilai perlu mengadopsi model bisnis yang terintegrasi, bukan sekadar proyek sporadis. Fokus utama harus diarahkan pada stabilitas produksi dan perluasan saluran distribusi. Dalam konteks pendekatan koperasi sebagai agregator ekonomi, koperasi diposisikan sebagai wadah kelembagaan utama untuk mengelola produksi, pencatatan, penyaluran, dan penjualan secara tertib. Koperasi harus mampu menjalankan fungsi sebagai agregator yang menampung surplus hasil panen dari berbagai unit dan menyalurkannya ke pasar yang lebih luas.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa transformasi program ketahanan pangan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan langkah strategis yang sangat relevan dengan visi pembangunan nasional. Meskipun menghadapi tantangan berupa keterbatasan lahan di jajaran imigrasi dan kesenjangan kapasitas teknis di jajaran pemasyarakatan, potensi yang ada sangat menjanjikan untuk dikembangkan lebih lanjut,” ujar Alfindra.

“Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kepastian regulasi, keberlanjutan anggaran, modernisasi peralatan, serta kemampuan institusi dalam membangun kemitraan yang transparan dengan masyarakat dan UMKM lokal,” imbuhnya.

Di sisi lain, implementasi program ketahanan pangan di kementerian tersebut dinilai telah menunjukkan keberhasilan signifikan dalam mentransformasi peran institusi dari sekadar penegak hukum menjadi aktor aktif pembangunan nasional yang produktif. Berdasarkan laporan strategis kajian cepat, kementerian berhasil mengoptimalisasi pemanfaatan lahan tidur menjadi pusat produksi pangan berbasis pemberdayaan.

Jajaran imigrasi, menurut Alfindra, menunjukkan keberhasilan adaptif melalui model kemitraan strategis. Salah satu contohnya adalah Kantor Imigrasi Surabaya yang mampu mengelola 85 hektar lahan milik pihak swasta. Secara keseluruhan, program ini telah menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang mandiri melalui peran koperasi sebagai agregator hasil produksi.

“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara pengelolaan aset negara, pembinaan sumber daya manusia, dan modernisasi teknis mampu memperkuat kedaulatan pangan nasional sekaligus mewujudkan visi besar Asta Cita,” tuturnya.

Alfindra juga memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas kepemimpinannya. “Kepemimpinan yang kuat dan disertai tata kelola yang berbasis pada data telah membuktikan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai institusi hukum dan keamanan mampu menjadi mesin penggerak kedaulatan pangan nasional sekaligus wadah kemanusiaan bagi rehabilitasi warga binaan,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar