Polisi akhirnya meringkus Taufik Hidayat (30), pria yang diduga kuat menyekap dan menganiaya seorang perempuan berinisial YTR (29) selama tiga tahun. Tersangka ditangkap di kawasan Majalaya, Jawa Barat, tanpa perlawanan berarti.
“Sudah di Majalaya,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/6/2020), membenarkan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Rudi sempat menjenguk YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka fisik dan psikis yang parah. Dari hasil pemeriksaan sementara, dokter forensik menemukan sejumlah kerusakan pada organ tubuh korban.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya adalah mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki akibat benda tajam, dan sundutan rokok. Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan oleh tersangka,” kata Rudi di RSHS Bandung.
Kondisi korban yang mengenaskan itu menjadi dasar utama bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Sementara itu, polisi masih terus mendalami motif di balik aksi kekejaman yang berlangsung selama tiga tahun tersebut.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih di Bandung
Polisi Bekuk Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Pacar di Bandung
Suami Cekik Istri Pakai Seprai di Tambora, Cekcok Dipicu Narkoba
Ibu dan Anak Boncengan Jadi Korban Lemparan Molotov di Koja, Polisi Sebut Salah Sasaran