Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi memasukkan Taufik Hidayat (30) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29). Peristiwa itu terjadi di sebuah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, aparat masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang belum berhasil diamankan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan status DPO tersebut. Ia juga memperlihatkan poster wajah Taufik sebagai bagian dari upaya pencarian. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Hendra menambahkan, pihaknya pada hari yang sama akan mendatangi korban bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Demi kelancaran proses penyidikan, ia meminta agar tidak ada pihak lain yang meminta keterangan kepada YTR. Komunikasi terhadap korban hanya boleh dilakukan oleh keluarga, dokter, dan penyidik yang menangani perkara ini.
“Kita bersama LPSK dari Jakarta. Kami minta tidak ada pihak lain yang memanfaatkan korban untuk mengambil keterangan selain dari kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, penetapan tersangka secara resmi akan segera dilakukan. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dijadwalkan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, pada siang hari di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Artikel Terkait
Indonesia Raih Peringkat Kedua Destinasi Ramah Muslim Terbaik Dunia di GMTI Awards 2026
Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Jalani Pembacaan Duplik Sebelum Vonis
Polisi Selidiki Pelemparan Bom Molotov ke Ibu dan Anak di Koja, Pelaku Diduga Empat Orang
Stasiun JIS Resmi Beroperasi, KAI Commuter Berlakukan Tarif Rp1 Selama Masa Promo