Wakil Ketua Komisi XII DPR, Bambang Haryadi, menyoroti praktik pemadaman listrik bergilir yang terjadi di Pulau Jawa dan menilai bahwa kekurangan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN seharusnya tidak perlu terjadi.
Menurut politisi dari Fraksi Gerindra itu, kewajiban perusahaan tambang untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri, khususnya untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara. Ia merujuk pada Pasal 5 Ayat (3) yang menyatakan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berada pada tahap operasi produksi wajib mendahulukan kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor komoditas tambang mereka.
“Kekurangan pasokan batu bara untuk PLN itu tidak seharusnya terjadi karena di UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah diatur dengan jelas di pasal 5 ayat 3 dan penjelasannya,” ujar Bambang kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).
Dalam penjelasan lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa aturan tersebut secara spesifik mewajibkan pemenuhan kebutuhan bagi badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kelistrikan. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menegakkan ketentuan tersebut secara tegas tanpa perlu bergantung pada kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO.
“Tinggal ESDM jalankan saja ketentuan UU tersebut. Dengan ketentuan itu tidak perlu lagi ada DMO, karena sudah diatur secara jelas dalam UU pemandatannya kepada seluruh pemegang IUP dan IUPK wajib memenuhi kebutuhan PLN sebagai BUMN kelistrikan sebelum melakukan ekspor,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR itu.
Bambang memaparkan data bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 mencapai 1 miliar metrik ton dengan realisasi produksi sebesar 800 juta metrik ton. Sementara itu, kebutuhan batu bara untuk PLN hanya sekitar 154 juta metrik ton. Ia menilai angka tersebut menunjukkan bahwa tidak ada alasan logis bagi PLN untuk mengalami kekurangan pasokan.
“Jadi kalau mengacu ke UU sebenarnya tidak ada alasan PLN sampai kekurangan pasokan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebutkan bahwa kebutuhan batu bara PLN telah diantisipasi melalui penugasan kepada sejumlah perusahaan tambang nasional. Bahlil merinci bahwa dari total kebutuhan 154 juta ton per tahun, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah memberikan penugasan sebesar 180 hingga 190 juta ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 134 juta ton telah dikontrakkan, sehingga hanya tersisa sekitar 18 juta ton yang belum terpenuhi.
“Di mananya ada kekurangan? Teknisnya, untuk sampai di power plant-nya itu bukan tugas Dirjen Minerba. Itu sudah merupakan teknis daripada manajemen logistik PLN,” beber Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Sabtu (20/6/2026).
Artikel Terkait
LMND Ajak Masyarakat Aktif Kawal Program Strategis Pemerintah Demi Tepat Sasaran
Pria Boncengan dengan Ibu Jadi Korban Begal di Sukaraja, Pelaku Bawa Kabur Motor
Persebaya Rekrut Syahrul Lasinari untuk Perkuat Lini Belakang Musim Depan
Erick Thohir: Sport Tourism Dorong Gaya Hidup Sehat dan Ekonomi Daerah