PSI Bantah Terpidana Korupsi Nur Alam Bergabung, KPK Ingatkan Soal Hak Politik

- Minggu, 21 Juni 2026 | 14:45 WIB
PSI Bantah Terpidana Korupsi Nur Alam Bergabung, KPK Ingatkan Soal Hak Politik

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus, membantah kabar bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang merupakan terpidana kasus korupsi, telah bergabung dengan partainya. Pernyataan tegas ini disampaikan sebagai respons atas perhatian yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap isu tersebut.

“Saya selaku juru bicara PSI mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK terhadap PSI. Ternyata PSI itu istimewa di mata KPK. Namun, perlu menjadi masukan bagi KPK bahwa Pak Nur Alam itu tidak pernah jadi anggota PSI,” ujar Bestari saat dihubungi pada Minggu, 21 Juni 2026.

Bestari menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan resmi dari Nur Alam untuk menjadi anggota atau pengurus partai. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bergabung dengan partai politik mana pun, termasuk Nur Alam.

“Kalau hasrat dan semangat beliau untuk menjadi anggota atau pengurus, mungkin saja terjadi. Itu kan hak personal. Tapi PSI sampai hari ini belum menerima permintaan Pak Nur Alam untuk itu. Kami punya standar tersendiri,” tuturnya.

Bestari kembali menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas perhatian yang diberikan, namun ia berharap lembaga antirasuah itu tidak hanya menyoroti PSI. Ia menyinggung bahwa masih ada pihak lain yang pernah terlibat kasus korupsi namun tidak mendapat teguran serupa.

“Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada KPK yang sudah memberi perhatian. Semoga tidak hanya menyetir PSI saja. Masih ada kok yang koruptor tapi tidak ditegur KPK. Terima kasih atas perhatian yang luar biasa kepada PSI,” ujarnya.

“Tapi PSI mengklarifikasi, Pak Nur Alam itu tidak pernah menjadi anggota dan belum pernah mengajukan diri menjadi pengurus,” tegas Bestari.

Ia menjelaskan, terdapat mekanisme yang harus dilalui bagi siapa pun yang ingin menjadi anggota PSI. Menurutnya, yang justru berniat bergabung adalah istri dan anak dari Nur Alam.

“Bergabung itu ada mekanisme, tidak bisa hanya karena hasrat. Kalau hasrat ingin bergabung, banyak sekali orang. Tapi mekanisme harus ditempuh. Itu yang harus ditekankan. Kami hormati keinginan Pak Nur Alam ingin bersama kami, tapi sampai hari ini belum ada,” ucapnya.

“Saya juga mengetahui bahwa putra dan putri beliau ingin bergabung. Kami tunggu, kalau benar-benar mau bergabung, kami proses. Kalau Pak Nur Alam, beliau memberikan dukungan. Masyarakat biasa memberikan dukungan, itu tidak masalah. Beliau tidak berpartai, tapi istri dan anaknya masih mau bergabung dengan partai politik. Mungkin tidak mau dengan partai yang lama, jatuh pilihannya kepada PSI,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah merespons kabar tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik selama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, perlu dilihat status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 19 Juni 2026.

Budi menambahkan, pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan, tetapi juga pada komitmen bersama, termasuk dari partai politik sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, KPK memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik.

“Dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya. Langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional,” tuturnya.

Kasus yang menjerat Nur Alam bermula pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan tambang. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut.

Pada 5 Juli 2017, KPK resmi menahan Nur Alam. Ia kemudian dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta bahkan memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Hak politiknya pun turut dicabut.

Namun, pada Desember 2018, Mahkamah Agung meringankan hukuman Nur Alam kembali menjadi 12 tahun penjara. MA beralasan bahwa Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai gratifikasi, sementara Pasal 3 tentang memperkaya diri sendiri tidak terbukti.

Nur Alam kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun upaya tersebut kandas. Ia akhirnya bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Saat ini, ia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar