Seorang pria berinisial SR diringkus aparat kepolisian setelah diduga memperkosa anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Sebelum akhirnya ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke atas genteng rumah setelah aksinya dipergoki oleh warga setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026. Kronologi bermula ketika ibu korban, yang bertindak sebagai pelapor, dijemput oleh menantunya untuk kembali ke rumah. Sesampainya di lokasi, Ketua Rukun Tetangga (RT) bersama sejumlah saksi langsung menyampaikan bahwa korban telah terlihat berada di dalam kontrakan milik pelaku dalam kondisi memprihatinkan.
Warga yang memergoki kejadian itu menemukan korban berada di dalam toilet tanpa mengenakan pakaian. Situasi tersebut sontak memicu kemarahan warga yang kemudian berusaha menangkap pelaku. Namun, SR berusaha kabur dengan cara menjebol atap rumah kontrakannya.
Pelariannya tidak berlangsung lama. Warga mengejar SR hingga ke atas genteng, dan momen pengejaran itu sempat terekam hingga viral di media sosial. Polisi yang tiba di lokasi akhirnya berhasil mengamankan pelaku setelah situasi terkendali.
“Terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah,” ujar Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, dalam keterangannya pada Minggu, 21 Juni 2026. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.
Artikel Terkait
Pekanbaru Pecahkan Rekor MURI dengan Ketan Talam Durian Sepanjang Satu Kilometer
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional demi Wujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema
PSI Bantah Terpidana Korupsi Nur Alam Bergabung, KPK Ingatkan Soal Hak Politik
Selebgram Adam Deni Ditahan Polisi Usai Rusak Ruko dan Ancam Satpam dengan Airsoft Gun