Sebanyak 80 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek dan jenis berhasil diamankan petugas gabungan dalam sebuah razia yang digelar di sejumlah warung kelontong di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Razia tersebut melibatkan personel Polsek Megamendung, Satuan Pelindung Masyarakat, serta aparat kecamatan dan desa setempat.
Kapolsek Megamendung, Desi Triana, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah dengan peredaran miras yang berkedok warung kelontong. “Pada kesempatan ini, di tempat yang kita cek, kita menemukan total 80 botol minuman keras dan sudah diamankan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Dalam operasi tersebut, seorang pegawai warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin turut diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Megamendung. Terhadap yang bersangkutan, polisi menerapkan mekanisme tindak pidana ringan atau tipiring. Sementara itu, operasional warung yang bersangkutan ditutup sementara hingga proses hukum lebih lanjut selesai.
“Penindakan dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan. Sementara operasional tempat usaha tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses lebih lanjut,” kata Desi menegaskan.
Di sisi lain, razia ini tidak hanya menyasar peredaran miras. Menurut Desi, patroli yang dilakukan juga difokuskan pada pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. “Selain razia miras, patroli juga difokuskan pada pencegahan gangguan kamtibmas lainnya seperti aksi balap liar, aksi tawuran serta genk motor dan potensi perkelahian lainnya,” imbuhnya.
Desi menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Megamendung. “Saya bersama jajaran Linmas dan juga dukungan Pemerintahan Desa serta Kecamatan Megamendung, mengambil langkah tegas terhadap para penjual minuman keras. Ini bukti komitmen kita dalam menjaga kamtibmas wilayah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pramono Anung Canangkan Jembatan ‘Donat’ Dukuh Atas, Target Integrasi Enam Moda Transportasi Selesai 2028
Al Jazeera Desak Tindakan Hukum Internasional atas Tewasnya Juru Kamera di Gaza
100 Ribu Pelamar Berebut 37 Posisi Program Padat Karya Pemprov DKI Jakarta
Harga Emas Batangan Pegadaian Turun Seragam di Seluruh Varian, Ukuran 1 Gram Tembus Rp2,66 Juta