Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk tahun 2027. Dana tersebut direncanakan untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari belanja pegawai hingga penguatan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usulan ini disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendapatkan pagu indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 253,3 miliar, sementara kebutuhan yang telah dirancang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 769,8 miliar.
“PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 769,8 miliar. Selanjutnya berdasarkan surat bersama Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif PPATK tahun anggaran 2027 ditetapkan hanya sebesar Rp 253,3 miliar,” ujar Ivan di hadapan para anggota dewan.
Anggaran sebesar Rp 253,3 miliar itu sendiri dialokasikan untuk program Pemeriksaan Keuangan Pusat dan Daerah serta Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara (PKPN), di samping biaya operasional kantor. Lebih rinci, Ivan menjelaskan bahwa program PKPN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027, yang mencakup hasil analisis dan pemeriksaan sektor narkotika serta perjudian, hanya mendapat alokasi Rp 660 juta.
“Dua, biaya operasional kantor yang bersifat mandatori sebesar Rp 252,7 miliar yang digunakan untuk pemeliharaan teknologi informasi sebesar Rp 19,3 miliar, operasional gaji dan tunjangan sebesar Rp 206 miliar, dan pemeliharaan serta operasional perkantoran sebesar Rp 26,7 miliar,” tambahnya.
Dengan adanya kesenjangan antara pagu yang diberikan dan kebutuhan riil, PPATK pun mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar. Ivan berharap usulan ini dapat disetujui pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026.
“Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami hormati, sehubungan dengan penetapan besaran pagu indikatif sebagaimana tersebut di atas, pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026,” katanya.
Dalam usulan tersebut, PPATK merinci alokasi tambahan untuk dua program utama. Pertama, program dukungan manajemen internal sebesar Rp 106,1 miliar yang akan digunakan untuk pengelolaan manajemen internal, biaya operasional perkantoran, dan belanja pegawai. Kedua, program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sebesar Rp 410,3 miliar.
Program kedua ini mencakup sejumlah kegiatan strategis, antara lain pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan, pengelolaan data pelaporan serta pengawasan kepatuhan pihak pelapor, pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional terkait TPPU, TPPT, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM), penyusunan strategi dan kebijakan anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme, pengelolaan teknologi informasi, hingga pengelolaan bidang hukum, regulasi, dan pelatihan.
Artikel Terkait
Program 3 Juta Rumah Tembus 324.213 Unit hingga Juni 2026, Jalur Swadaya Paling Progresif
KPK: Digitalisasi Pemerintahan Tak Otomatis Basmi Korupsi, Sistem Bisa Dimanipulasi
APL Resmikan PLTS Atap di Jawa Timur, Targetkan Kurangi Emisi 264 Ton CO2 per Tahun
Polisi Selidiki Pembacokan Pengendara Motor di Jalan Raya Pajajaran Bogor, Pelaku Kabur