Anak merupakan aset paling berharga bagi masa depan bangsa, dan kualitas generasi mendatang sangat ditentukan oleh bagaimana lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat memberikan perlindungan selama masa tumbuh kembang mereka. Namun, di tengah berbagai upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi anak, kasus kekerasan masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Kekerasan terhadap anak tidak selalu terlihat dalam bentuk luka fisik. Banyak kasus terjadi secara tersembunyi melalui hinaan, ancaman, penelantaran, hingga eksploitasi yang meninggalkan dampak psikologis jangka panjang. Bahkan di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia, perlindungan anak masih menjadi isu utama karena tingginya laporan kasus kekerasan dan pengabaian terhadap anak.
Data terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan hampir satu miliar anak berusia dua hingga 17 tahun di dunia pernah mengalami kekerasan fisik, emosional, seksual, atau penelantaran setiap tahunnya. Sementara di Indonesia, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan ribuan kasus kekerasan terhadap anak masih dilaporkan setiap tahun, dengan kekerasan seksual dan kekerasan psikis menjadi jenis yang paling dominan.
Menurut WHO, kekerasan terhadap anak adalah segala bentuk perlakuan salah yang dapat berupa kekerasan fisik, emosional, seksual, penelantaran, maupun eksploitasi yang berpotensi membahayakan kesehatan, martabat, perkembangan, atau kelangsungan hidup anak. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih berada dalam kandungan. Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi yang harus dicegah dan ditangani secara serius.
Kekerasan terhadap anak atau child abuse tidak hanya terjadi pada keluarga dengan kondisi ekonomi rendah atau lingkungan yang bermasalah. Faktanya, kasus serupa juga ditemukan pada keluarga yang tampak harmonis dan berkecukupan.
Salah satu bentuk yang paling mudah dikenali adalah kekerasan fisik, yaitu tindakan yang menyebabkan cedera atau rasa sakit pada tubuh anak. Bentuknya bisa berupa memukul, menampar, menendang, mencubit, menjambak, mencekik, membenturkan kepala, menyundut rokok, hingga menyiram dengan air panas.
Artikel Terkait
Gempa M6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Perjanjian Damai AS-Iran Masih Simpang Siur, Isi Kesepakatan Nuklir Belum Dipublikasikan
Kesepakatan Damai AS-Iran Masih Diselimuti Ketidakjelasan, Poin Nuklir Jadi Perdebatan
Wakil Presiden AS Ungkap Isi Perjanjian Damai dengan Iran: Klausul Inspeksi Nuklir Masih Rahasia