Polisi Bongkar Praktik Penjualan Miras Ilegal Berkedok Toko Sembako di Dramaga, 110 Botol Diamankan

- Minggu, 14 Juni 2026 | 14:50 WIB
Polisi Bongkar Praktik Penjualan Miras Ilegal Berkedok Toko Sembako di Dramaga, 110 Botol Diamankan

Patroli gabungan membongkar praktik penjualan minuman keras ilegal yang disamarkan di balik kedok toko sembako di kawasan Dramaga, Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 110 botol minuman keras berbagai merek dan jenis berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung pada dini hari tersebut.

Kapolsek Dramaga, Iptu AM Zalukhu, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan personel yang tengah melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Sejumlah pemuda yang hilir mudik keluar masuk warung sembako pada jam-jam tidak lazim menjadi perhatian petugas.

“Personel mencurigai salah satu warung yang diduga menjual minuman keras. Setelah dilakukan penggeledahan, personel patroli berhasil mengamankan ratusan botol yang diduga minuman keras di salah satu warung milik warga yang berkamuflase sebagai penjual sembako,” kata Zalukhu dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam warung. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 80 botol ciu berbagai jenis, 10 botol intisari, 5 botol arak bali, dan 15 botol minuman beralkohol lainnya.

“Mengamankan ratusan botol yang diduga minuman keras di salah satu warung milik warga yang berkamuflase sebagai penjual sembako,” imbuh Kapolsek.

Setelah proses penggeledahan selesai, penjual beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando Polsek Dramaga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Zalukhu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar