Pemerintahan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berencana mendeportasi sejumlah migran asal Iran dan negara-negara lain ke Republik Afrika Tengah, sebuah negara yang dikenal tidak stabil, dilanda kekerasan, dan kemiskinan. Rencana kontroversial ini terungkap ke publik melalui keterangan dua pengacara yang mewakili para migran serta seorang pejabat yang memiliki akses terhadap informasi tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters pada Jumat, 12 Juni 2026.
Salah satu pengacara yang mendampingi para migran, Emily Trostle, mengungkapkan bahwa di antara mereka yang akan dideportasi terdapat dua perempuan Iran yang menghadapi ancaman penyiksaan dan persekusi jika dipaksa kembali ke negara asalnya. Kedua perempuan tersebut ditahan setelah tiba di Amerika Serikat pada November 2024 dan telah mengajukan permohonan suaka.
Menurut Trostle, keduanya telah memperoleh bentuk perlindungan yang dikenal sebagai penangguhan deportasi dari hakim imigrasi Amerika Serikat. Perlindungan itu diberikan setelah hakim menilai bahwa mereka menghadapi risiko lebih dari 50 persen untuk dianiaya atau disiksa apabila kembali ke Iran.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan kantor kepresidenan Republik Afrika Tengah belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, dalam perkembangan terakhir, Republik Afrika Tengah diketahui telah mencapai kesepakatan untuk menerima apa yang disebut sebagai deportasi negara ketiga dari Amerika Serikat.
Editor: Redaksi MuriaNetwork
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Penemuan Dua Jenazah Perempuan di Banyumas, Satu di Dalam Sumur
Massa BEM UI Terhambat di Halte Tosari, Gagal Capai Bundaran HI untuk Aksi Demo
HKI Desak Penguatan Sistem Kelistrikan Nasional Usai Pemadaman di Jawa
Direktur Utama Blueray Akui Beri Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama