Jaksa KPK Perlihatkan Foto Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Dugaan Suap Impor Bea Cukai

- Jumat, 12 Juni 2026 | 13:10 WIB
Jaksa KPK Perlihatkan Foto Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Dugaan Suap Impor Bea Cukai

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Foto tersebut ditampilkan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan barang impor di lingkungan Bea dan Cukai, dengan tujuan mengungkap awal mula pertemuan antara Direktur Utama PT Blueray, John Field, dengan eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

John Field, yang saat itu duduk sebagai terdakwa, mengaku tidak mengetahui bahwa nomor ponselnya telah diberikan oleh Nyoman kepada Rizal. Pengakuan itu disampaikan saat jaksa menggali kronologi perkenalan antara kedua pria tersebut.

“Sebelum bisa mengontak Pak Rizal, apakah Pak John tahu yang menyampaikan Pak John mau ketemu Pak Rizal ini ada pihak lain?” tanya jaksa KPK, Takdir, dalam persidangan.

“Tidak. Yang saya tahu itu di nomor handphone Pak Rizal ditulis John Nyoman. Dari situ saya baru, ‘Lho, ada nama Pak Nyoman, kenal nggak ya?’ saya bilang saya kenal gitu. Tapi saya tidak tahu itu dari Nyoman,” jawab John.

Jaksa kemudian menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana kepada terdakwa. John membenarkan bahwa pria dalam foto tersebut adalah orang yang ia kenal dengan nama Nyoman Adhi.

“Izin Majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman ya. Baik. Ini kah Pak Nyoman yang dimaksud?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab John singkat.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Nyoman Adhi sebelumnya merupakan pegawai Bea dan Cukai. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulbagsel) pada tahun 2019. Sejak tahun 2021, ia menjabat sebagai Anggota BPK.

“Beliau dulu adalah pegawai Bea Cukai dan saat ini tugas di Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar jaksa.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar