Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 9 Juni 2026. Keputusan ini diikuti dengan penyesuaian suku bunga Deposit Facility yang naik menjadi 4,50 persen, sementara Lending Facility meningkat menjadi 6,25 persen.
Kebijakan moneter yang lebih ketat ini ditempuh sebagai respons terhadap tekanan yang semakin besar terhadap nilai tukar rupiah. Bank sentral menilai ketidakpastian global yang meningkat, khususnya dampak dari konflik di kawasan Timur Tengah, menjadi faktor utama yang melemahkan mata uang domestik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga laju inflasi tetap berada dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada tahun 2026 dan 2027.
Dalam beberapa pekan terakhir, pergerakan rupiah dinilai lebih lemah dibandingkan perkiraan awal. Tekanan tersebut tidak hanya dipicu oleh gejolak eksternal dan tingginya kebutuhan valuta asing di dalam negeri, tetapi juga oleh arus keluar dana investasi portofolio asing dari pasar keuangan Indonesia. Untuk meredam tekanan itu, bank sentral memandang perlu meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik melalui kenaikan suku bunga serta berbagai insentif tambahan bagi investor asing.
Sementara itu, BI tidak hanya mengandalkan penyesuaian suku bunga. Strategi stabilisasi rupiah diperkuat dengan sejumlah kebijakan moneter lainnya. Salah satunya adalah mendorong kenaikan imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan agar tetap kompetitif dibandingkan instrumen investasi di negara lain.
Bank sentral juga memberikan insentif berupa pemangkasan biaya swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat investor untuk menempatkan dananya di pasar keuangan Indonesia. Di sisi likuiditas, BI membuka kembali fasilitas lelang repurchase agreement (repo) dengan tenor 3 hingga 12 bulan bagi perbankan. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang sekaligus menjaga pertumbuhan uang primer tetap berada pada level dua digit.
Penguatan operasi moneter juga dilakukan melalui peningkatan frekuensi lelang SRBI menjadi dua kali dalam sepekan. Di sisi lain, intervensi di pasar valuta asing akan terus diperkuat melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar internasional.
Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh upaya stabilisasi rupiah dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah. Sinergi kebijakan moneter dan fiskal diarahkan untuk menjaga kepercayaan investor, mempertahankan kecukupan likuiditas, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global. Melalui koordinasi yang berkelanjutan, BI optimistis ketahanan ekonomi Indonesia tetap kuat dan mampu menghadapi berbagai tekanan eksternal, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam jangka menengah.
Artikel Terkait
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,5 Persen demi Tarik Investasi Asing di Tengah Tekanan Global
Timnas Indonesia Naik Empat Peringkat FIFA Usai Sapu Bersih Laga Uji Coba Kontra Oman dan Mozambik
KPK Akui Keterbatasan SDM dan Wilayah, Buka Kerja Sama dengan Kortastipidkor Polri
Pertemuan Prabowo dengan Luhut dan Chatib Basri Dikonfirmasi Bahas Rekomendasi Ekonomi, Bukan Isu Reshuffle