MUI Dorong Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Koruptor

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 07:40 WIB
MUI Dorong Hukuman Mati dan Pemiskinan bagi Koruptor

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menggulirkan wacana pemberantasan korupsi dengan cara yang lebih tegas. Selain hukuman mati, MUI juga mendorong pemerintah dan DPR untuk menerapkan hukuman pemiskinan bagi para koruptor. Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan bahwa kedua hukuman tersebut bisa dijalankan secara beriringan, bukan sebagai pilihan yang terpisah.

Menurut Cholil Nafis, setelah koruptor dihukum mati, seluruh hartanya harus dikembalikan kepada negara. Ia menilai banyaknya penangkapan koruptor selama ini bukanlah sebuah prestasi, melainkan cerminan kegagalan sistem. "Tidak ada efek jera. Orang tidak takut korupsi, karena masih bisa hidup, kadang dibela pula," ujarnya.

MUI menilai hukuman mati bukanlah hal baru dalam hukum Indonesia. Hukuman tersebut sudah diterapkan untuk tindak kejahatan terorisme dan narkoba. Oleh karena itu, sudah sepantasnya hukuman serupa juga diberlakukan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Wacana ini pun dinilai bakal mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Meski demikian, pemerintah dan DPR, termasuk aparat penegak hukum, hingga kini belum juga merealisasikan usulan tersebut. Padahal, hukum di Indonesia masih dianggap sebagai "surga" bagi para koruptor. Bahkan, tak jarang penegak hukum sendiri terlibat dalam praktik korupsi sambil memberantasnya.

Kasus terbaru yang mencuat adalah keterlibatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memeras seorang bupati bersama ayahnya. Peristiwa itu menunjukkan betapa beraninya para pelaku korupsi, bahkan tanpa rasa takut sedikit pun. "Itu fakta korupsi di negara kita," tegas Cholil Nafis.

MUI berharap Presiden Prabowo Subianto menindaklanjuti usulan ini jika memang serius memberantas korupsi. Dengan mendorong hukuman mati bagi koruptor, presiden dinilai mampu membawa perubahan besar bagi Indonesia. Langkah serupa pernah diterapkan di China dan terbukti efektif menekan angka korupsi.

China menerapkan hukuman mati secara tegas bagi koruptor dengan nominal kerugian negara yang fantastis. Kebijakan itu menjadi pilar utama kampanye antikorupsi yang digencarkan Presiden Xi Jinping untuk membersihkan pejabat tinggi, baik sipil maupun militer. Ada beberapa bentuk penerapan hukuman mati di China, antara lain hukuman mati dengan penangguhan selama dua tahun yang bisa diringankan menjadi penjara seumur hidup, eksekusi langsung untuk kasus korupsi luar biasa besar, serta penyitaan seluruh aset pribadi terpidana.

Perdana Menteri China era 1998–2003, Zhu Rongji, pernah melontarkan pernyataan legendaris yang hingga kini masih dikenang. "Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakanlah 99 peti itu. Sisakan 1 peti untuk saya apabila saya melakukan korupsi," ucapnya. Pernyataan itu menunjukkan keseriusan pemerintah China dalam memberantas korupsi, sebuah sikap yang diharapkan juga dimiliki oleh para pemimpin Indonesia.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags