Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun bagi jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa (8/6), seusai Rapat Paripurna yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Menurut Eddy, kewenangan tersebut merupakan bagian dari wewenang konstitusional kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat. Ia menjelaskan bahwa keputusan mengenai batas usia pensiun Kapolri sepenuhnya berada di tangan Presiden, tanpa perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
“Presiden mempunyai hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun untuk jabatan Kapolri,” ujar Eddy di hadapan awak media.
Sementara itu, pengesahan RUU Polri dalam rapat paripurna menjadi momentum penting bagi reformasi institusi kepolisian. Eddy menambahkan bahwa kebijakan terkait usia pensiun pimpinan Polri harus tetap mempertimbangkan aspek profesionalisme dan kebutuhan organisasi.
Di sisi lain, pernyataan ini memicu diskusi di kalangan pengamat hukum dan politik mengenai batas kewenangan presiden dalam mengatur masa jabatan pejabat negara. Namun, Eddy menegaskan bahwa langkah tersebut sah secara hukum dan telah sesuai dengan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Artikel Terkait
Hakim Banding Perberat Kewajiban Uang Pengganti Ariyanto Bakri Jadi Rp21,6 Miliar, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap
Dolar AS Melemah Tipis Menjelang Rilis Data Inflasi, Investor Waspadai Sikap Hawkish The Fed
Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Tunggal Motor di Cibinong
Polda Sumsel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Hasil 25 Kasus, Selamatkan 34.252 Jiwa