Empat BPD HIPMI Papua Protes Aturan Hak Suara di Munas yang Dinilai Persempit Partisipasi Daerah Baru

- Rabu, 10 Juni 2026 | 02:30 WIB
Empat BPD HIPMI Papua Protes Aturan Hak Suara di Munas yang Dinilai Persempit Partisipasi Daerah Baru

Penetapan hak suara dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi memangkas ruang partisipasi daerah-daerah baru di forum tertinggi organisasi tersebut. Empat Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI yang berasal dari wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan atas kebijakan itu.

Ketua BPD HIPMI Papua Selatan, Nickson Pampang, menegaskan bahwa langkah yang diambil pihaknya bukanlah upaya untuk mencari perlakuan istimewa. “Papua hadir bukan untuk meminta perlakuan khusus,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/6).

Menurut Nickson, penyampaian keberatan tersebut merupakan bagian dari perjuangan menegakkan prinsip kesetaraan hak di dalam organisasi. “Kami hadir sebagai bagian sah dari organisasi dan berharap diperlakukan setara. Yang kami perjuangkan adalah hak yang sama berdasarkan aturan yang sama,” katanya.

Sementara itu, Ketua BPD HIPMI Papua Barat Daya, Rob Rafael Kardinal, mengungkapkan bahwa BPD HIPMI DOB telah berupaya memenuhi seluruh kewajiban organisasi yang dipersyaratkan, meskipun waktu yang dimiliki sejak terbentuk relatif singkat. “Kami memahami posisi kami sebagai daerah baru,” tuturnya.

Rob menambahkan, kerja keras yang telah dilakukan oleh BPD HIPMI DOB seharusnya diimbangi dengan pengakuan setara dari pengurus pusat, terutama terkait hak voters. “Kami bekerja keras untuk memenuhi seluruh kewajiban organisasi, mulai dari agenda kelembagaan, keanggotaan, hingga partisipasi dalam kegiatan nasional. Komitmen itu seharusnya juga mendapat pengakuan yang setara,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua BPD HIPMI Papua Pegunungan, Anthonius Wetipo, menyoroti semangat pembentukan daerah otonomi baru yang sejatinya bertujuan memperluas partisipasi dan memperkuat keterwakilan dalam berbagai forum pengambilan keputusan. “Daerah baru dibentuk agar partisipasi semakin luas, bukan justru menyempit. Karena itu, penetapan hak representasi harus mempertimbangkan fakta objektif dan tidak membedakan antara daerah lama maupun daerah hasil pemekaran,” kata dia.

Terakhir, Ketua BPD HIPMI Papua Tengah, Yoti Gire, menyampaikan harapan agar persoalan hak voters dapat diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang adil dan transparan. Menurutnya, kesetaraan perlakuan terhadap seluruh daerah akan menjadi fondasi penting bagi masa depan organisasi. “Kami ingin setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan ikut menentukan arah HIPMI ke depan,” ujar Yoti Gire.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar