DPR Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian

- Rabu, 10 Juni 2026 | 01:00 WIB
DPR Sahkan Revisi UU Polri, Buka Peluang Penyandang Disabilitas Jadi Anggota Kepolisian

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), yang di dalamnya memuat ketentuan baru mengenai peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. Keputusan bersejarah ini diambil dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Ketentuan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal itu menyatakan bahwa warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi kepolisian.

"Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Polri," demikian bunyi pasal tersebut.

Secara lebih rinci, Pasal 21 ayat (1) mengatur persyaratan umum bagi calon anggota Polri. Syarat-syarat itu meliputi kewarganegaraan Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Selain itu, calon juga harus berusia paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, memiliki sifat jujur, adil, dan berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Sementara itu, ayat (3) dari pasal yang sama menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota Polri, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses pengesahan UU Polri berlangsung setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut di hadapan para anggota dewan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab para anggota legislator serempak.

Sebelum pengesahan, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyerahkan sebanyak 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi UU Polri kepada Komisi III DPR. Penyerahan itu dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar