Pemerintah terus memantau secara ketat perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan dampaknya terhadap sektor pangan nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan pangan tetap tersedia dan harga yang beredar di masyarakat masih terjangkau di tengah tekanan ekonomi global.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto, menyatakan bahwa pemantauan dilakukan secara berkelanjutan terhadap berbagai faktor yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan. “Jadi ada upaya-upaya dari pemerintah, ini (pelemahan rupiah) pasti dimonitor. Kita targetnya adalah stabilisasi pasokan dan harga pangan,” ujarnya di sela Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia 2026 di Kantor Bapanas, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Andriko, pemantauan ini bertujuan agar masyarakat di berbagai wilayah tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup dengan harga yang wajar. Ia menegaskan bahwa stabilisasi pasokan dan harga pangan menjadi target utama pemerintah guna menjaga keseimbangan kepentingan antara produsen dan konsumen. “Stabil itu adalah stabil pasokan, stabil harganya, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen, yang terus kita upayakan,” tegasnya pada Senin (8/6/2026).
Di sisi lain, pemerintah tidak hanya fokus pada keterjangkauan harga di tingkat konsumen. Perhatian juga diberikan terhadap kondisi harga di tingkat produsen agar petani dan pelaku usaha sektor pangan mendapatkan nilai ekonomi yang layak. Sebagai contoh, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional baru-baru ini membahas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk memastikan harga yang diterima produsen tetap menguntungkan.
Andriko menjelaskan bahwa pengelolaan harga komoditas dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif dan terukur. Selain komoditas sawit, pemerintah juga membuka ruang evaluasi terhadap harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar terkini.
Bapanas menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional. Pengawasan yang berkelanjutan dan respons kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan menjadi kunci dalam menghadapi dinamika ekonomi. “Jadi, pemerintah terus melakukan monitoring terkait dengan apa yang terjadi di masyarakat,” tegas Andriko.
Artikel Terkait
Polisi Periksa 70 Saksi dan 687 Korban Lapor dalam Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen untuk Perkuat Rupiah yang Terus Melemah
Panitia Muharram 2026 Siapkan Tema Hijrah untuk Pemuda, Pelajar, dan Masyarakat Umum
Polri Siap Dukung Program Swasembada Pangan demi Kemandirian Nasional