BRI Rilis Simulasi Cicilan KUR Rp40 Juta dengan Bunga 6 Persen, Tenor hingga 60 Bulan

- Selasa, 09 Juni 2026 | 10:45 WIB
BRI Rilis Simulasi Cicilan KUR Rp40 Juta dengan Bunga 6 Persen, Tenor hingga 60 Bulan

Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih menjadi salah satu andalan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan bisnis mereka. Salah satu plafon yang paling banyak diminati adalah pinjaman sebesar Rp40 juta dengan suku bunga enam persen efektif per tahun, yang diberikan melalui skema subsidi pemerintah guna mendorong pertumbuhan sektor usaha produktif.

Bagi calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman tersebut, simulasi cicilan dapat menjadi acuan dalam merencanakan kemampuan finansial. Mengacu pada data resmi BRI, berikut rincian angsuran untuk pinjaman Rp40 juta dengan berbagai pilihan tenor: untuk jangka waktu 12 bulan, cicilan yang harus dibayarkan mencapai Rp3.461.070 per bulan. Sementara itu, tenor 18 bulan menawarkan angsuran sebesar Rp2.347.400 per bulan, dan tenor 24 bulan sebesar Rp1.790.904 per bulan. Untuk tenor yang lebih panjang, yakni 36 bulan, cicilan bulanan menjadi Rp1.235.084, sedangkan tenor 48 bulan sebesar Rp957.850 per bulan. Adapun tenor maksimal 60 bulan, angsuran yang perlu disiapkan adalah Rp792.048 per bulan.

Namun, sebelum mengajukan pinjaman, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Calon debitur wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Mereka juga harus memiliki identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha. Untuk pinjaman di atas Rp50 juta, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi dokumen wajib. Selain itu, usaha yang dijalankan harus bersifat produktif dan layak, serta telah beroperasi secara aktif minimal selama enam bulan. Dokumen legalitas usaha, baik berupa izin usaha maupun surat keterangan dari pihak berwenang, juga perlu disiapkan. Di sisi lain, pemohon tidak boleh sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit. Terakhir, mereka harus bersedia mengikuti ketentuan terkait batas plafon dan tenor sesuai jenis KUR yang dipilih.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, proses pengajuan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara daring atau dengan mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Untuk pengajuan secara online, calon debitur dapat mengakses situs resmi pengajuan KUR BRI. Pengguna baru perlu mendaftar terlebih dahulu dengan membuat akun menggunakan alamat e-mail, lalu melakukan verifikasi agar akun dapat diaktifkan. Setelah berhasil masuk, pemohon dapat memilih menu “Ajukan Pinjaman KUR”, membaca syarat dan ketentuan, serta mencentang pernyataan sebagai nasabah BRI. Selanjutnya, data diri harus diisi secara lengkap dan benar, diikuti dengan mengunggah dokumen pendukung sesuai permintaan sistem. Pemohon juga diminta memasukkan detail pinjaman, seperti nominal dan jangka waktu, serta dapat menggunakan fitur “Hitung Angsuran” untuk melihat simulasi cicilan. Proses diakhiri dengan menunggu informasi persetujuan atau penolakan dari pihak bank.

Sementara itu, bagi yang memilih jalur konvensional, langkah pertama adalah menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan buku tabungan BRI. Pemohon kemudian dapat mendatangi kantor cabang BRI sesuai domisili, mengisi formulir pengajuan kredit yang disediakan, dan mengikuti proses verifikasi data serta wawancara sesuai prosedur. Jika pengajuan disetujui, pihak bank akan menghubungi pemohon untuk tahap pencairan dana.

Calon debitur diimbau untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses pengajuan berjalan lancar. Keputusan untuk mengambil pinjaman juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing, mengingat cicilan bulanan akan menjadi tanggungan yang harus dipenuhi secara rutin hingga tenor berakhir.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar