Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka Kasus Pemerasan THR

- Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:30 WIB
Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka Kasus Pemerasan THR

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, resmi mengajukan permohonan praperadilan sebagai bantahan hukum atas penetapan status tersangka yang dijatuhkan kepadanya. Langkah ini diambil setelah ia dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diklasifikasikan sebagai perkara yang mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka. Data itu diakses pada Sabtu, 6 Juni 2026, dan menunjukkan bahwa gugatan praperadilan telah didaftarkan sejak Rabu, 3 Juni 2026, dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana atas permohonan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026. Meski demikian, isi lengkap dari petitum permohonan belum dapat ditampilkan dalam sistem tersebut.

Dalam perkara pokoknya, Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga secara bersama-sama memaksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap untuk menyetorkan sejumlah uang yang rencananya digunakan sebagai Tunjangan Hari Raya menjelang Lebaran.

Dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, tim penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp610 juta. Sementara itu, target pengumpulan dana THR yang ditetapkan oleh Syamsul disebut mencapai angka Rp750 juta, yang rencananya akan dibagikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar