Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap Motor Ducati dan Gratifikasi Sertifikat K3

- Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40 WIB
Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Suap Motor Ducati dan Gratifikasi Sertifikat K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, harus berurusan dengan jeruji besi setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 4 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan terbukti secara sah menerima gratifikasi dan suap berupa motor Ducati dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis (4/6/2026).

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Noel pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut, pengadilan memerintahkan penyitaan dan pelelangan aset miliknya. Jika masih belum terpenuhi, ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Noel dengan pidana penjara 5 tahun. Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada Senin (18/5), jaksa meyakini Noel terbukti menerima aliran dana tidak sah dari pengurusan sertifikat K3. Total uang yang diterima mencapai Rp6,5 miliar, yang disalurkan melalui aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemnaker yang juga menjadi terdakwa dalam perkara serupa.

Jaksa sebelumnya juga menuntut denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,435 miliar. Namun, setelah dikurangi pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, kewajiban yang tersisa menjadi Rp1,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, Noel menyatakan menerima putusan hakim. Ia mengucapkan terima kasih dan menganggap hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatannya. “Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di persidangan.

Namun, meskipun terdakwa telah menerima putusan, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menegaskan bahwa vonis 4,5 tahun penjara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. “Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar