Polda Riau Amankan 525 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Lima Bulan

- Kamis, 04 Juni 2026 | 17:15 WIB
Polda Riau Amankan 525 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Lima Bulan

Kepolisian Daerah Riau menggencarkan operasi penegakan hukum dan pengamanan di sejumlah wilayah, dengan fokus utama pada pemberantasan kejahatan jalanan hingga pengawalan ketat sidang kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, aparat Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 525 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana di jalanan. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain puluhan senjata tajam, dua pucuk senjata api, serta ratusan unit kendaraan dan barang-barang lain hasil kejahatan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Wakil Kapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk menghilangkan atau meminimalisir rasa takut terhadap kejahatan yang kerap dirasakan warga. Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan mencakup tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, patroli, dan represif.

"Ini adalah dalam rangka untuk menghilangkan atau meminimalisir adanya fear of crime, rasa tidak nyaman, tidak aman yang dirasakan oleh masyarakat Riau, dengan tiga tahapan tadi baik preemtif, preventif, patroli, maupun represif dan kita akan bertindak tegas," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 4 Juni 2026.

Sementara itu, Polda Riau juga mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pengamanan ketat dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta mencegah terjadinya bentrok antarkelompok warga yang memiliki aspirasi berbeda. Sidang tersebut menghadirkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai terdakwa, dengan Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto turut dihadirkan sebagai saksi.

"Memisahkan terdapat dua kubu, dua kubu yang rawan untuk bergesek sehingga kami amankan, kami pisah antara dua kubu dengan membentuk dua regu," ucapnya menambahkan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar