Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang bersama tim gabungan menyita sebanyak 11.180 batang rokok ilegal dalam operasi yang digelar pada 25 Mei 2026. Tidak hanya melakukan penyitaan, aparat juga menjatuhkan sanksi denda administratif kepada para pedagang dengan total nilai mencapai Rp25,4 juta.
Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono, menjelaskan bahwa penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peraturan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta Peraturan Bupati Batang Nomor 51 Tahun 2016. “Selain penyitaan rokok ilegal, kami juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pedagang yang menjual rokok tanpa cukai,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Dari total denda yang dikenakan, seorang pedagang di Desa Kecepak harus membayar Rp23,64 juta. Sementara itu, pedagang lain di Kelurahan Kauman dikenai denda sebesar Rp1,778 juta. Operasi gabungan ini melibatkan kepolisian, Kodim 0736/Batang, Kejaksaan Negeri Batang, Bagian Perekonomian, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal.
“Gerakan Gempur Rokok Ilegal terus kami tingkatkan dengan melibatkan berbagai unsur untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ungkap Haryono. Berdasarkan hasil pemetaan dan informasi dari masyarakat, petugas menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Di lokasi pertama, sebuah warung di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, petugas mengamankan 10.400 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti BONTE, HUMER, Everest, MARBOL, Manchester, dan Suryaku. Haryono mengungkapkan bahwa pedagang menyembunyikan sebagian rokok ilegal di rak warung, sementara sisanya disimpan dalam kardus di kamar tidur.
Sementara itu, di Desa Lebo, petugas tidak menemukan rokok ilegal meskipun sebelumnya terdapat indikasi peredaran berdasarkan hasil uji petik tim intelijen. Di lokasi ketiga, yakni Kelurahan Kauman, Kecamatan Batang, petugas kembali mengamankan 780 batang rokok ilegal dari sebuah warung. “Secara keseluruhan, operasi gabungan berhasil menyita 11.180 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti kini dikuasai Bea Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Haryono.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga menjalankan langkah preventif dengan memberikan edukasi kepada para pedagang. Stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” ditempelkan di setiap warung yang diperiksa. “Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di daerah,” papar Haryono.
Artikel Terkait
Kebakaran di Tambora Hanguskan 27 Rumah, 250 Warga Mengungsi
KPK Terbitkan Surat Edaran Antigratifikasi dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali dalam Semalam, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
Ditpolairud Polda Riau Salurkan 55 Paket Sembako untuk Nelayan di Pulau Terluar Rupat