Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Polsek Bekasi Barat berhasil menggagalkan aksi tawuran yang direncanakan sekelompok remaja di kawasan Kalimalang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (27/5/2026) dini hari. Empat orang remaja diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan stik golf.
Patroli yang digelar Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya itu menyisir sejumlah titik rawan, seperti Jalan Raya Harapan Indah, Jalan Sultan Agung, Jalan Juanda, hingga kawasan Kalimalang. Kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rayonisasi yang difokuskan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran remaja, aksi begal, balap liar, serta tindak kriminal 3C di ruas jalan utama dan area rawan di Kota Bekasi.
Saat petugas melintas di Jalan Profesor Mochamad Yamin, mereka mencurigai sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Gerak cepat petugas membuahkan hasil dengan mengamankan empat remaja berikut barang bukti berupa tiga bilah celurit, satu bilah golok, satu stik golf, dan tiga unit kendaraan bermotor. Seluruh remaja dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Henik Maryanto, menegaskan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Menurutnya, kehadiran personel Batalyon D Pelopor di lapangan merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.
“Kehadiran aparat kepolisian di lapangan diharapkan dapat memberikan efek pencegahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemeliharaan keamanan di wilayah Bekasi Kota,” ujar Kombes Henik dalam keterangan resminya.
Selain mengantisipasi tawuran, personel Brimob juga memantau sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar dan tempat berkumpulnya remaja pada malam hingga dini hari. Masyarakat pun diimbau untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Apabila menemukan tindak kriminalitas atau gangguan kamtibmas, warga dapat segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan.
Artikel Terkait
Guardiola Ingin Lakukan ‘Hal Bodoh’ Setelah Tinggalkan Manchester City
Pengamen Waria di Solo Ditangkap Satpol PP Usai Tampar Pengunjung Warung karena Tak Diberi Uang
Pensiunan BUMN Sukses Kembangkan Budi Daya Ikan Nila Bioflok di Bogor, Raup Omzet Jutaan Rupiah
Ketua Fraksi Golkar Akui Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan