Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan

- Senin, 11 Mei 2026 | 10:55 WIB
Dirut PT Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kebakaran yang Tewaskan 22 Karyawan

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/5/2026), terkait kebakaran yang melanda gedung kantor perusahaan tersebut di Jakarta Pusat.

Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan api saat kebakaran terjadi. Peristiwa nahas itu menimbulkan korban jiwa sebanyak 22 orang karyawan. “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Menurut jaksa, perbuatan Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut jaksa.

Dalam sidang tersebut, jaksa turut membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan Michael mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Dirantara Indonesia. Sementara itu, sejumlah hal meringankan juga disampaikan. “Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” jelas jaksa.

Kebakaran terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Jaksa mengungkapkan bahwa gedung tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh. Bangunan itu hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat.

Gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas tujuh lantai. Setiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan satu unit lift. Ukuran bangunan memiliki panjang sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan meliputi atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, serta lantai dari keramik.

Saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan memadamkan percikan api awal karena tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR). Api pun membesar dan menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar