Pemerintah Bentuk Tim Asesor untuk Menentukan Status Aktivis HAM

- Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB
Pemerintah Bentuk Tim Asesor untuk Menentukan Status Aktivis HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA Pemerintah bakal punya wewenang baru soal aktivis HAM. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, bilang pihaknya yang nantinya bakal menentukan layak atau tidaknya seseorang menyandang status sebagai aktivis HAM.

Gagasannya? Membentuk tim asesor.

Menurut Pigai, langkah ini perlu diambil supaya perlindungan hukum benar-benar hanya jatuh ke tangan mereka yang memang menjalankan fungsi pembela HAM. Bukan sekadar klaim-klaim kosong, katanya.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” ujar Pigai di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Tim ini, lanjut dia, nggak main-main. Anggotanya bakal diisi dari lintas sektor. Mulai dari pemerintah, elemen masyarakat sipil, sampai aparat penegak hukum. Semua dilibatkan.

Di sisi lain, Pigai juga menyebut akan menggandeng lembaga-lembaga pengawas HAM di Tanah Air. Seperti Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas. Jadi, bukan cuma internal pemerintah saja yang kerja.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB,” kata Pigai.

Ia pun menambahkan, “Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria.”

Menurut Menteri HAM, tim asesor nantinya bakal bekerja pakai kriteria yang ketat. Penilaian status aktivis HAM, kata dia, akan melihat konteks peristiwa. Bukan asal comot.

Soal mekanisme penyaringan ini, Pigai optimistis bisa mencegah penyalahgunaan status aktivis. Sekaligus, memastikan mereka yang benar-benar berjuang di lapangan mendapat tempat yang layak.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar