Kemenimipas Serahkan 23 Pegawai ke Polisi dan BNN sejak Akhir 2024

- Kamis, 30 April 2026 | 11:20 WIB
Kemenimipas Serahkan 23 Pegawai ke Polisi dan BNN sejak Akhir 2024

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaporkan bahwa sejak dibentuk pada akhir 2024 hingga saat ini, sudah ada 23 pegawai yang diserahkan ke jalur pidana. Mereka diserahkan ke polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Komitmen Pak Menteri jelas. Kami tidak mentolerir praktik kejahatan dari dalam lapas, sekecil apapun itu," kata Irjen Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya kepada wartawan, Kamis (30/4/2026).

"Total oknum pegawai baik dari Pemasyarakatan maupun Imigrasi yang kami serahkan ke Polri dan BNN untuk proses hukum pidana sudah 23 orang," lanjutnya.

Menurut Yan, salah satu wujud komitmen itu adalah sikap kooperatif dan keterbukaan dari unit pelaksana teknis (UPT) di lapangan. Katanya, begitu ada informasi dari aparat penegak hukum, para kepala UPT langsung mendukung penuh penindakan.

"Kemenimipas, khususnya Pemasyarakatan, sudah diarahkan Pak Menteri untuk selalu siap kerja sama. Terbuka kalau ada dugaan praktik kejahatan yang melibatkan warga binaan atau tahanan, apalagi kalau ada pegawai yang terlibat," tegas dia.

Dari 23 oknum itu, 22 orang adalah pegawai Pemasyarakatan, dan satu orang dari Imigrasi. Angka ini cukup mencolok, memang.

Di sisi lain, Yan juga bilang pihaknya sudah berusaha meningkatkan kesejahteraan napi dan pegawai lapas. Caranya dengan menghadirkan kegiatan produktif pelatihan kerja, ketahanan pangan, pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan.

"Kebijakan bahan makanan sampai wartel, semuanya dikelola koperasi induk, pengusaha lokal, dan koperasi primer di lapas serta rutan," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Agus Andrianto sempat menekankan bahwa lapas harus bersih dari narkoba dan pungutan liar. Ia bilang, perlu ada reset total untuk membentuk wajah baru lembaga pemasyarakatan.

"Ini adalah momentum fundamental. Jangan sampai publik atau bahkan kita sendiri merasa bahwa berdirinya kementerian ini tidak ada perubahan. Masih diwarnai peredaran narkoba, penipuan dari dalam lapas, pungli, bahkan penyiksaan oleh oknum pegawai," ujar Agus dalam sambutan di Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Tangerang, Senin (27/4).

Agus juga menuturkan, bukan hanya warga binaan yang kena sanksi. Pegawai yang melanggar aturan atau malas bekerja dipindahkan ke Nusakambangan. Sudah 365 pegawai yang dikirim ke sana untuk dibina.

"Pegawai yang terlibat pungli, melanggar prosedur, sampai yang ketahuan malas-malasan, kita bina di Nusakambangan. Sejauh ini sudah 365 orang mengikuti pembinaan mental dan disiplin di Pulau Nusakambangan," pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar