Aturan Foto Paspor yang Sering Terlewat
Bikin paspor? Pasti ada sesi foto. Tapi jangan anggap remeh soal ini. Foto paspor itu wajib, dan ada aturan mainnya. Kalau sampai salah, bisa-bisa ditolak dan harus ulang antre.
Nah, menurut informasi dari Ditjen Imigrasi, ada satu larangan yang sering bikin orang kaget: dilarang pakai softlens. Alasannya? Biar data biometrik wajah tetap asli dan gak berubah. Soalnya softlens apalagi yang berwarna bisa mengubah penampilan mata kamu. Jadi, lepas dulu ya.
Selain softlens, ada beberapa barang lain yang juga gak boleh dipakai saat foto:
- Kacamata. Iya, termasuk yang resep dokter sekalipun.
- Topi atau penutup kepala lainnya, kecuali untuk alasan agama atau medis.
- Pakaian putih. Soalnya background foto biasanya putih, jadinya nyatu.
Di sisi lain, soal pakaian, usahakan yang rapi dan gak terlalu ramai. Polos aja udah cukup. Jangan lupa, rambut juga harus rapi dan wajah terlihat jelas.
Nama di Paspor: Jangan Sampai Salah Tulis
Pernah dengar cerita orang gagal terbang gara-gara nama di paspor beda sama tiket? Itu nyata, lho. Makanya, soal penulisan nama ini penting banget. Kesalahan kecil bisa bikin repot di bandara.
Menurut standar internasional tepatnya aturan dari ICAO 9303 nama di paspor Indonesia harus ditulis sesuai dokumen resmi. Gak bisa asal comot. Berikut rinciannya:
- Nama harus cocok dengan KTP, KK, akta lahir, buku nikah, atau ijazah. Pilih salah satu yang paling lengkap.
- Gak boleh pakai simbol atau tanda baca. Misalnya, nama "Mido' Putra" harus ditulis jadi "Mido Putra". Titik, koma, tanda hubung, apostrof semua dihapus.
- Gelar akademik atau kebangsawanan gak usah dicantumkan. Biar simpel.
- Nama jangan disingkat, kecuali emang singkatan itu udah jadi identitas dan gak punya arti lain.
- Buat yang mau umroh, nama minimal dua kata. Kalau cuma satu kata, saran saya sih tambahin nama. Biar aman.
- Ada batas karakter: maksimal 34 huruf termasuk spasi. Kalau nama kamu panjang banget, sisa nama bisa ditulis di halaman endorsement (halaman 4).
Jadi, sebelum isi formulir, cek dulu dokumen kamu. Pastikan semua konsisten. Jangan sampai paspor jadi, eh namanya beda.
Kalau Paspor Rusak atau Hilang, Siap-siap Bayar Denda
Nah, ini yang kadang bikin orang mengeluh. Paspor rusak atau hilang? Kena denda. Bukan cuma biaya bikin baru, tapi ada tambahan.
Untuk paspor yang rusak misalnya kena air, sobek, atau halaman copot dendanya Rp 500.000. Sementara yang hilang, dendanya lebih besar: Rp 1.000.000. Lumayan, kan? Jadi jaga baik-baik paspor kamu.
Denda itu di luar biaya pembuatan paspor baru. Berikut tarif resminya:
- Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000
Kalau dijumlah, misalnya paspor hilang dan kamu bikin yang 10 tahun, totalnya bisa nyaris 2 juta. Belum termasuk biaya transport dan waktu antre. Jadi, saran saya: simpan paspor di tempat aman, jangan sampai basah, dan jangan dipinjamkan sembarangan.
Artikel Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan Tewas di Bantaran Kali Anyar Solo, Polisi Selidiki Pembuangan
Israel Terus Bombardir Lebanon di Tengah Gencatan Senjata, 10 Tewas Termasuk Tim Penolong
Borneo FC Taklukkan Persik Kediri 1-0 di Stadion Brawijaya
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan ART