Empat Prajurit TNI Disidang di Pengadilan Militer atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Terungkap dari Ketidakhadiran Dua Anggota saat Apel Pagi

- Rabu, 29 April 2026 | 13:05 WIB
Empat Prajurit TNI Disidang di Pengadilan Militer atas Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Terungkap dari Ketidakhadiran Dua Anggota saat Apel Pagi
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa manusia yang natural, sesuai dengan instruksi yang diberikan:

Kisah terbongkarnya kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, ternyata berawal dari hal yang cukup sederhana. Bukan dari laporan korban atau penyelidikan besar-besaran, melainkan dari absennya dua prajurit saat apel pagi. Mereka, menurut oditur militer, sedang tidak bisa hadir karena terkena cipratan cairan kimia itu sendiri.

Sidang dakwaan akhirnya digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Ada empat orang yang duduk sebagai terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sebuah kasus yang cukup menggemparkan, mengingat korbannya adalah aktivis dan pelakunya adalah anggota TNI.

Nah, begini kronologi yang diungkap oditur. Saat kejadian, Edi dan Budhi ikut kena percikan air keras. Setelah melarikan diri, mereka merasa kepanasan. Keduanya lalu berhenti di pinggir jalan dan membeli dua botol air mineral untuk membasuh tubuh yang terkena percikan.

“Karena terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat mereka kabur, mereka merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan dan membeli air mineral sebanyak dua botol. Selanjutnya, mereka membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Setelah itu, Edi dan Budhi kembali ke mes Denma Bais TNI. Di sana, Nandala dan Sami sudah menunggu dan membantu merawat luka bakar mereka. Namun begitu, luka itu rupanya cukup parah. Alhasil, Edi dan Budhi tidak ikut apel pagi dengan alasan sakit. Hari berganti hari, kondisi mereka tak kunjung pulih.

Situasi ini akhirnya mencuri perhatian atasan. Pada 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, Dandenmas Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, memerintahkan pengecekan personel. Ia curiga karena Edi dan Budhi sudah beberapa hari tidak masuk tanpa alasan yang jelas.

“Setelah Saksi 1 mengetahui terdakwa I dan terdakwa II beberapa hari sakit, sehingga Saksi 1 memerintahkan Serda Arif (Saksi 7) Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di mes Denma Bais TNI,” ujarnya.

Dari situlah semuanya mulai terkuak. Sebuah kecelakaan kecil cipratan air keras yang membuat dua prajurit bolos apel, justru menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang lebih besar. Ironis, memang.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar