Warga Jerman Buron Imigrasi Selama Tiga Tahun karena Overstay Ditangkap di Bantul

- Rabu, 29 April 2026 | 00:30 WIB
Warga Jerman Buron Imigrasi Selama Tiga Tahun karena Overstay Ditangkap di Bantul

BANTUL Seorang warga Jerman berinisial OH, 44 tahun, akhirnya dicokok. Ia sudah lama masuk daftar buronan imigrasi karena overstay. Penangkapannya terjadi di kawasan Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim gabungan dari Imigrasi DIY dan Polres Bantul yang bergerak.

Ceritanya begini. OH ini awalnya masuk Indonesia secara legal. Dia pakai visa on arrival atau VoA. Cuma, visa itu cuma berlaku 30 hari. Nah, setelah masa berlaku habis, dia tidak balik ke negaranya. Alhasil, statusnya berubah jadi overstay.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitoras, ngasih penjelasan.

“Visa on arrival ini masa berlakunya hanya 30 hari. Imigrasi bisa memantau setiap ada orang yang masuk dan keluar,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Menurut catatan, OH terakhir masuk Indonesia pada 15 Desember 2022. Sejak itu, ia tidak pernah keluar lagi. Makanya, namanya masuk daftar pencarian orang. Ia sudah tinggal di Indonesia tanpa izin sah sejak 2022.

Selama jadi buronan, OH hidupnya nomaden. Pindah dari satu kota ke kota lain. Dia sempat singgah di Malang, Jakarta, Semarang, sampai Pacitan. Baru kemudian terdeteksi di wilayah Bantul.

“Selama ini dia tinggal berpindah-pindah di beberapa daerah seperti Malang, Jakarta, Semarang, Pacitan sebelum masuk DIY,” kata Junita lagi.

Keberadaan OH mulai terpantau sejak Januari 2025 di Bantul. Yang bikin geleng-geleng kepala, saat ditangkap, ia tinggal bersama komunitas anak punk di kawasan tersebut. Bayangkan, seorang WNA Jerman hidup di tengah anak punk.

Setelah penangkapan, Imigrasi langsung menghubungi Kedutaan Besar Jerman. Proses deportasi sedang disiapkan.

“Kami sedang koordinasi dengan kedubes Jerman, untuk nantinya dilakukan deportasi,” tegasnya.

Junita menambahkan, pengawasan terhadap orang asing bakal diperketat. Soalnya, ini menyangkut ketertiban dan keamanan wilayah. Imigrasi DIY juga menekankan pentingnya kerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Penindakan tegas diberikan kepada siapa saja yang terbukti mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini kami lakukan demi memastikan hukum tetap tegak,” ucapnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar