Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya mengambil langkah tegas. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya? Dugaan korupsi dalam pengelolaan dana participating interest atau yang lebih dikenal dengan PI sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penetapan ini terjadi setelah Arinal menjalani pemeriksaan sejak pagi hari.
Di lokasi, suasana terasa berbeda. Arinal keluar dari ruang pemeriksaan dengan kemeja hitam dan rompi tahanan warna merah muda. Ia tampak menunduk, tidak banyak bicara. Petugas menggiringnya perlahan menuju mobil tahanan. Wajahnya? Sulit ditebak, mungkin campuran antara pasrah dan lelah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, angkat bicara. Menurut dia, penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat. Tidak main-main, kata Danang, semua prosedur sudah dilalui.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Danang kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Begitu status tersangka disematkan, langkah selanjutnya langsung diambil. Arinal tidak pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung. “Selanjutnya, saudara ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung,” tambah Danang.
Di luar itu, publik tentu bertanya-tanya. Bagaimana nasib kasus ini ke depannya? Akankah ada tersangka lain? Tapi untuk sekarang, satu hal sudah pasti: mantan orang nomor satu di Lampung itu harus menghadapi proses hukum dari balik jeruji besi.
Artikel Terkait
Mayapada Hospital Hadirkan Teknologi Kedokteran Nuklir PET-CT dan SPECT-CT untuk Deteksi Dini Kanker
Truk Mogok di Perlintasan, Kereta Api Dhoho Tabrak Dump Truk di Blitar
Warga Jerman Buron Imigrasi Selama Tiga Tahun karena Overstay Ditangkap di Bantul
Panglima TNI Tegaskan Komitmen Perkuat Pertahanan Siber Lewat Kolaborasi dengan BSSN