Satpam Sekolah di Singkawang Cabuli Siswi, Juga Ancam Sebar Foto Korban

- Selasa, 28 April 2026 | 19:45 WIB
Satpam Sekolah di Singkawang Cabuli Siswi, Juga Ancam Sebar Foto Korban

Singkawang Seorang satpam sekolah diamankan polisi. Pelaku berinisial NP, bekerja di salah satu SD negeri di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap siswi di sekolah tempatnya bertugas.

Kanit PPA Satreskrim Polres Singkawang, Ipda Wijaya Rahmadinata, mengungkapkan bahwa NP bukan cuma jaga sekolah. Pria ini juga jadi pelatih drumband di beberapa sekolah lain. Nah, peristiwa ini diduga terjadi pada Januari 2026, tepatnya di ruang perpustakaan sekolah sebelum latihan drumband dimulai.

“Motifnya karena rasa penasaran terhadap korban,” ujar Wijaya di Singkawang, Selasa, 28 April 2026.

Awalnya, tak ada yang curiga. Tapi wali kelas korban mulai melihat perubahan sikap pada siswi tersebut. Dari situ, sang guru melakukan pendekatan, lalu bertanya apa yang sebenarnya terjadi.

Setelah mendengar pengakuan korban, wali kelas langsung menghubungi orang tua. Bersama pihak kelurahan, mereka kemudian melapor ke Polres Singkawang. Kasus pun mulai diusut.

Menurut penyidik, pelaku tidak hanya melakukan tindakan fisik. Ia juga diduga melecehkan korban lewat media sosial meminta foto-foto tidak senonoh. Lebih parah lagi, NP mengancam akan menyebarkan foto tersebut ke lingkungan sekolah jika korban menolak.

“Pelaku juga mengancam akan mempengaruhi aktivitas korban di kegiatan drumband,” tambah Wijaya.

Ancaman itu rupanya membuat korban merasa tertekan. Ia akhirnya menuruti kemauan pelaku. Tapi berkat laporan dan alat bukti termasuk percakapan di media sosial polisi bergerak cepat. NP ditangkap dan kini menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya, NP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya cukup berat: penjara hingga sembilan tahun.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar