Jakarta Bulan Mei 2026 ternyata punya beberapa tanggal merah yang bisa dinantikan. Salah satunya ya libur Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei. Tapi bukan cuma itu saja, ada juga libur Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Waisak di bulan yang sama. Berdasarkan SKB 3 Menteri soal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 yang kami lihat Minggu (26/4/2026) libur Hari Buruh tahun ini cuma sehari. Tepatnya hari Jumat, 1 Mei 2026. Dan cuti bersama untuk momen ini tidak ada. Namun begitu, karena keesokan harinya Sabtu-Minggu, jadinya libur panjang tiga hari. Rinciannya begini: " Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional " Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan " Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan Nah, soal penetapan Hari Buruh sebagai libur nasional itu sendiri, dasarnya sudah jelas. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Waktu itu ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya kurang lebih begini: "MEMUTUSKAN:" "Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR." "KESATU: Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional." Lalu, soal cuti bersama, apakah bakal memotong jatah cuti tahunan? Ini perlu diperhatikan. Untuk pekerja atau karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama memang mengurangi hak cuti tahunan mereka. Sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan di masing-masing perusahaan. Tapi berbeda untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka. Jadi, ada perbedaan perlakuan di sini. Daftar Tanggal Merah Mei 2026 Secara total, ada empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama di bulan Mei 2026. Ini daftarnya: Libur nasional Mei 2026: " Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional " Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus " Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah " Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE) Cuti bersama Mei 2026: " Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus " Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah Menariknya, libur panjang di Mei bisa diatur sedemikian rupa. Misalnya, setelah libur Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei, ada cuti bersama pada Jumat, 15 Mei. Itu artinya, libur panjang empat hari berturut-turut dari Kamis sampai Minggu. Begitu juga dengan Idul Adha. Rabu, 27 Mei libur nasional, lalu Kamis, 28 Mei cuti bersama. Lagi-lagi, bisa jadi libur panjang. Simak juga Video 'Dasco soal RUU PPRT Akan Disahkan: Hadiah Hari Kartini dan Mayday': (Embed video) (kny/haf)
Artikel Terkait
Jaksa Agung AS Pastikan Pelaku Penembakan di Makan Malam Gedung Putih Targetkan Trump dan Staf Pemerintahan
Truk Mogok di Gatot Subroto Picu Kemacetan Panjang Hingga Layang Pancoran
Polisi Tetapkan 13 Tersangka, KPAI Desak Daycare Little Aresha di Jogja Ditutup Permanen
Polres Serang Gelar Turnamen Mobile Legends untuk Pelajar, Wadah Positif Cegah Tawuran