Empat Prajurit TNI Segera Disidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

- Rabu, 15 April 2026 | 08:20 WIB
Empat Prajurit TNI Segera Disidang Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya memasuki babak baru. Empat tentara yang diduga sebagai pelaku, kini bakal segera menghadapi meja hijau. Berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap oleh Oditur Militer.

Peristiwa yang menggemparkan itu terjadi pada Kamis malam, tanggal 12 Maret lalu. Andrie Yunus tiba-tiba menjadi sasaran serangan cairan kimia yang melukainya. Tak butuh waktu lama, Puspom TNI bergerak cepat. Mereka berhasil meringkus empat orang yang diduga kuat berada di balik aksi keji tersebut.

Menurut informasi yang beredar, keempatnya berasal dari Denma Bais TNI. Mereka adalah gabungan personel Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Nama-nama mereka yang kini berstatus tersangka adalah NDP, SL, BHW, dan ES. Semua barang bukti terkait penyiraman pun sudah diamankan dan diserahkan untuk keperluan proses hukum.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini.

"Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap," ujarnya saat dihubungi Senin (13/4/2026).

Andri menambahkan, pihaknya kini sedang fokus mengolah tumpukan berkas itu. Tujuannya jelas: mempersiapkan segala sesuatunya untuk persidangan. Rencananya, Oditur Militer akan menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya melimpahkan seluruh berkas ke Pengadilan Militer.

"Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat dan saran pendapat hukum Oditur kepada Papera untuk mendapatkan Skeppera," jelas Andri lebih rinci.

Langkah setelahnya? Surat dakwaan akan disusun dan kasus ini segera disidangkan. Proses hukum terhadap keempat anggota militer itu, dengan demikian, benar-benar mulai bergulir.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar