Kasus Andrie Yunus Dorong Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

- Senin, 13 April 2026 | 22:40 WIB
Kasus Andrie Yunus Dorong Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis HAM dan pengacara publik, kembali menyoroti persoalan lama di tubuh TNI. Kali ini, perkaranya mencuat ke Mahkamah Konstitusi. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan resmi mendaftar sebagai Pihak Terkait dalam pengujian UU Peradilan Militer, mewakili Andrie.

Mereka menilai, Andrie adalah korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota BAIS TNI. Namun begitu, penanganan kasusnya malah diarahkan ke ranah peradilan militer. Padahal, menurut tim advokasi, ini jelas tindak pidana umum.

“Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam konstruksi hukum peradilan militer di Indonesia,” ujar Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).

Masalahnya, kata mereka, ada pada Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer. Pasal itu menggunakan frasa ‘tindak pidana’ begitu saja, tanpa memisahkan antara kejahatan militer dan kejahatan biasa.

Akibatnya? Ruang untuk memperluas yurisdiksi peradilan militer jadi terlalu lebar. Prajurit yang diduga melakukan kejahatan umum seperti penyerangan terhadap warga bisa diadili di forum internal militer. Padahal, seharusnya mereka menghadapi proses hukum di peradilan umum yang lebih transparan dan independen.

Di sisi lain, aturan lain justru sudah mengatur pemisahan ini. Tim advokasi menyoroti Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI yang secara tegas membedakan rezim peradilan. Untuk tindak pidana umum, anggota TNI harus diadili di pengadilan sipil. Sementara peradilan militer hanya untuk pelanggaran yang bersifat khusus kemiliteran.

“Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan konflik hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban,” tegas mereka.

Bagi Andrie Yunus, konstruksi hukum yang ambigiu ini berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Jaminan atas kepastian hukum yang adil, perlindungan, dan perlakuan sama di muka hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945 bisa hilang.

Maka, melalui permohonan ini, mereka mendesak MK untuk mengambil langkah tegas.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa ‘tindak pidana’ dalam Pasal 9 angka (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945,” kata tim advokasi.

Mereka ingin frasa itu tidak lagi mengikat, kecuali dimaknai secara spesifik sebagai ‘tindak pidana militer’. Langkah ini diharap bisa mengembalikan koridor hukum yang jelas, memisahkan mana ranah sipil dan mana wewenang militer, demi keadilan yang lebih nyata.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar