Bareskrim Amankan Ki Bedil, Perakit Senjata Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun

- Senin, 13 April 2026 | 14:40 WIB
Bareskrim Amankan Ki Bedil, Perakit Senjata Ilegal yang Beroperasi 20 Tahun

Setelah dua puluh tahun beroperasi di bawah tanah, akhirnya praktik gelap perakitan senjata api ilegal berhasil dibongkar. Sat Resmob Bareskrim Polri meringkus seorang pria berinisial TS (58), yang lebih dikenal dengan julukan ‘Ki Bedil’. Sosok ini disebut-sebut sebagai perakit senjata yang sangat lihai.

Menurut Kasat Resmob Bareskrim, Kombes Pol Arsya Khadafi, Ki Bedil bukanlah pemain baru. Dia sudah berkecimpung dalam bisnis berbahaya ini selama dua dekade.

“Saudara TS alias Ki Bedil ini cukup licin dan lihai. Selama ini dia bergerak di bawah bayang-bayang dan baru pertama kali tertangkap setelah 20 tahun dia beroperasi,” tutur Arsya kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Dia menjelaskan, keahlian Ki Bedil didapat dari pengalamannya bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat. Sayangnya, keahlian itu justru disalahgunakan.

Kerjaannya sangat tertutup. Ki Bedil hanya melayani pesanan dari kalangan tertentu yang benar-benar dia percaya. Cara itulah yang membuatnya sulit terlacak.

Soal harga, senjata buatannya dibanderol fantastis. Harganya bervariasi, tergantung jenis dan kerumitannya.

“Untuk harga senjatanya tergantung dengan jenisnya. Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta,” kata Arsya.

Tak cuma pistol. Dia juga merakit senjata laras panjang dengan akurasi yang disebut-sebut sangat tinggi.

“Untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp 15 hingga Rp 20 juta,” jelasnya lebih lanjut.

Kini, bisnis ilegal yang dibangun selama dua puluh tahun itu akhirnya runtuh. Ki Bedil harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar