PAN: Laporan Hukum terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Sudah Tepat

- Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB
PAN: Laporan Hukum terhadap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Sudah Tepat

Jakarta, Minggu pagi. Kabar terbaru datang dari internal PAN. Wakil Ketua Umum DPP partai itu, Saleh Partaonan Daulay, angkat bicara soal laporan yang menjerat dua nama: Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Menurutnya, langkah melaporkan keduanya sudah tepat. Ia bilang, ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Orang awam saja sangat mudah memahami ajakan itu,” ujar Saleh dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan, pernyataan itu disampaikan di muka umum, direkam utuh, dan menyebar cepat di media sosial. Menurut Saleh, ajakan semacam itu berpotensi besar ditafsirkan secara keliru. Akibatnya? Bisa memicu kegaduhan dan mengganggu ketertiban.

Tanpa perlu survei pun, katanya, banyak masyarakat yang merasa terusik dengan seruan untuk mengonsolidasikan diri guna menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Saleh bahkan meyakini ada banyak pasal yang mungkin dilanggar oleh kedua tokoh tersebut.

“Mungkin bisa saja dianggap ada unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan, ajakan untuk menurunkan pemerintahan yang sah, dan lain-lain,” tambahnya.

Karena itu, ia mendesak kepolisian untuk segera memproses laporan ini. Apalagi, laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang diduga menimbulkan kegaduhan. “Pelaporan ini jangan dianggap remeh,” tegas Saleh. “Harus dilanjutkan karena semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.”

Ia menegaskan, pihak kepolisian sudah seharusnya menindaklanjuti. Dengan begitu, penegakan hukum bisa berlaku untuk semua. “Jangan ada kesan bahwa jika aktivis yang dilaporkan, malah tidak diproses,” ucapnya.

Namun begitu, ada sisi lain yang menarik. Sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh meyakini Presiden Prabowo Subianto sendiri mungkin tak terlalu mempersoalkan pidato kedua tokoh itu. Prabowo, menurutnya, sedang fokus mengurus seabrek program prioritas. Mulai dari swasembada pangan, energi terbarukan, hingga pendidikan dan kesehatan dalam kerangka Asta Cita.

“Kalaupun dilaporin, mungkin hanya menanggapi biasa saja. Bahkan mungkin hanya tersenyum tipis,” tuturnya. Itu menandakan, rintangan seperti ini hanyalah hal kecil yang tak perlu dibesar-besarkan.

Laporan terbaru ini sendiri datang dari Presidium Relawan 08, dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 10 April lalu. Pelapor, H. Kurniawan, yang juga Ketua Presidium Relawan 08, mengajukan laporan dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 193 dan/atau 246 KUHP baru.

“Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar,” kata Kurniawan, Jumat (10/4).

Ia menegaskan, “Kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum.”

Ini bukan kali pertama kedua nama itu dilaporkan. Sebelumnya, pendiri SMRC dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia itu juga pernah berurusan dengan laporan serupa, buntut dari pernyataan kontroversial mengenai seruan penggulingan pemerintah. Situasinya kembali memanas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar