KPK Beberkan Modus dan Nilai Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Tulungagung

- Minggu, 12 April 2026 | 04:30 WIB
KPK Beberkan Modus dan Nilai Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Tulungagung

JAKARTA - KPK akhirnya membeberkan jumlah uang yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Aksi yang digelar Jumat (10/4) itu menyita uang tunai sebesar Rp 335,4 juta. Nilai ini, menurut penjelasan KPK, masih berkaitan dengan dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Namun begitu, angka itu ternyata hanya sebagian kecil. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga telah menerima uang hingga Rp 2,7 miliar. Itu pun belum seberapa. Sebab, permintaan awalnya kepada para pejabat di daerahnya disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.

Modusnya cukup beragam. Menurut Asep, Gatut meminta uang itu kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya. Kadang langsung, tapi seringkali melalui perantara. Yang berperan sebagai perantara adalah ajudannya sendiri, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Di sisi lain, ada cara lain yang dipakai. Gatut disebut meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah. Nah, dari penambahan anggaran inilah dia kemudian meminta potongan. Besarannya? Bisa mencapai 50 persen dari nilai anggaran yang diajukan. Yang lebih parah, permintaan ini dilakukan bahkan sebelum dana itu turun ke OPD bersangkutan.

Latar belakang aksi pemerasan ini ternyata cukup menekan. Menurut keterangan Asep, sebelumnya Gatut sudah meminta berbagai pejabat untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya? Mereka siap mundur dari jabatan jika dinilai tidak loyal. Bahkan, surat itu juga berisi ancaman agar pejabat bersangkutan keluar dari status ASN sepenuhnya.

Dalam kesempatan itu, Asep juga menyampaikan apresiasi. Dukungan dari banyak pihak dinilai penting untuk kelancaran OTT ini, terutama masyarakat Tulungagung serta kepolisian setempat yang memfasilitasi pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP baru. Kasus ini jelas akan menjadi sorotan panjang.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar