JAKARTA - KPK akhirnya membeberkan jumlah uang yang berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Aksi yang digelar Jumat (10/4) itu menyita uang tunai sebesar Rp 335,4 juta. Nilai ini, menurut penjelasan KPK, masih berkaitan dengan dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Namun begitu, angka itu ternyata hanya sebagian kecil. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Gatut diduga telah menerima uang hingga Rp 2,7 miliar. Itu pun belum seberapa. Sebab, permintaan awalnya kepada para pejabat di daerahnya disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu malam.
Modusnya cukup beragam. Menurut Asep, Gatut meminta uang itu kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya. Kadang langsung, tapi seringkali melalui perantara. Yang berperan sebagai perantara adalah ajudannya sendiri, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Intelijen AS Ungkap Rencana Pengiriman Rudal Anti-Pesawat China ke Iran
Imigrasi Siapkan Jalur Cepat dan Tim Khusus untuk Atlet Asing
Duel Dua Rising Star BRI Liga 1: Malut United Vs Dewa United di Ternate
Rennes Kalahkan Angers, Perkuat Peluang ke Liga Champions