Larangan peredaran vape di Indonesia kembali mencuat jadi wacana. Kali ini, usulan datang langsung dari pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional. Komjen Suyudi Ario Seto, sang Kepala BNN, mendesak agar rokok elektrik itu dilarang beredar. Alasannya kuat: potensi penyalahgunaannya untuk narkoba dinilai sangat besar.
Di sisi lain, dukungan tak tanggung-tanggung datang dari parlemen. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyambut positif gagasan itu.
"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi," tegas Sahroni saat berbincang dengan wartawan, Rabu (8/4/2026).
Baginya, langkah ini penting. "Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," imbuhnya.
Kekhawatiran Sahroni punya dasar. Menurutnya, vape bisa dengan mudah dijadikan alat kamuflase. Bentuknya yang umum dan sering digunakan, kata dia, menyamarkan praktik yang lebih berbahaya. "Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru," ucap Sahroni.
Tak cuma isu. Jenis narkoba yang dimaksud, sebutnya, sudah terdata jelas. Itu masuk dalam golongan psikotropika yang merupakan bagian dari narkoba. Ancaman itu nyata, dan menurut kedua pejabat ini, butuh respons yang tegas.
Artikel Terkait
Dubes Palestina Temui Megawati, Paparkan Situasi Kelam Rakyat Palestina akibat Serangan Israel
Kemacetan di Akses Tanjung Priok Dipastikan Akibat Lonjakan Aktivitas Depo Kontainer Cakung
Ratu Sofya Bantah Kirim Somasi ke Ibu Kandung, Kuasa Hukum Sebut Surat Itu Pernyataan Sikap
Polisi: Pria di Bogor Tewaskan Wanita Usai Memeras Korban dengan Dalih Permintaan Maaf