BNN dan DPR Desak Larangan Vape, Khawatir Disalahgunakan untuk Narkoba

- Rabu, 08 April 2026 | 07:30 WIB
BNN dan DPR Desak Larangan Vape, Khawatir Disalahgunakan untuk Narkoba

Larangan peredaran vape di Indonesia kembali mencuat jadi wacana. Kali ini, usulan datang langsung dari pucuk pimpinan Badan Narkotika Nasional. Komjen Suyudi Ario Seto, sang Kepala BNN, mendesak agar rokok elektrik itu dilarang beredar. Alasannya kuat: potensi penyalahgunaannya untuk narkoba dinilai sangat besar.

Di sisi lain, dukungan tak tanggung-tanggung datang dari parlemen. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, menyambut positif gagasan itu.

"Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi," tegas Sahroni saat berbincang dengan wartawan, Rabu (8/4/2026).

Baginya, langkah ini penting. "Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas," imbuhnya.

Kekhawatiran Sahroni punya dasar. Menurutnya, vape bisa dengan mudah dijadikan alat kamuflase. Bentuknya yang umum dan sering digunakan, kata dia, menyamarkan praktik yang lebih berbahaya. "Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru," ucap Sahroni.

Tak cuma isu. Jenis narkoba yang dimaksud, sebutnya, sudah terdata jelas. Itu masuk dalam golongan psikotropika yang merupakan bagian dari narkoba. Ancaman itu nyata, dan menurut kedua pejabat ini, butuh respons yang tegas.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar