Kasus narkoba yang menyeret nama festival Djakarta Warehouse Project (DWP) Bali akhir Desember lalu, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Badung. Ini artinya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu sendiri digelar Selasa (7/4/2026) lalu. Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, prosesnya berjalan tanpa hambatan.
"Untuk sindikat satu, yaitu sindikat Gusliadi dkk, sudah dinyatakan lengkap penyidikan perkaranya oleh Kejari Badung, Kejati Bali," jelas Eko.
Ia menambahkan, "Hari ini sedang dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum)."
Dua orang yang diserahkan ke penuntut umum adalah Gusliadi dan Ardi Alfayat. Tak cuma orang, barang bukti yang ikut diserahkan juga cukup beragam. Mulai dari sabu dan ekstasi, sampai dengan happy water yang berhasil disita dari para tersangka.
Proses pemeriksaan langsung dipimpin oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali di kantor Kejari Badung. "Adapun pelaksanaan tahap II berlangsung dengan aman dan lancar," tutup Eko menegaskan.
Artikel Terkait
Macron Puji Ketegasan Prabowo Perjuangkan Perdamaian dan Kedaulatan Palestina
Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan, Jemaah Tak Temukan Keluhan Berarti
48 Tewas dalam Bentrokan Faksi FARC di Amazon Kolombia Jelang Pemilu Presiden
Kementerian PKP Validasi 188 Lokasi Tanah untuk Percepatan Pembangunan Rusun dan Kota Satelit