Kasus Amsal Sitepu di Karo ternyata belum berakhir meski vonis bebas sudah dijatuhkan. Kejaksaan Agung kini mengambil langkah tegas. Mereka menarik Dante Rajagukguk, sang Kajari Karo, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara itu. Langkah ini diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Anang Supriatna, juru bicara Kejagung, tim internal sedang melakukan klarifikasi mendalam. "Kami butuh waktu, dan tentu kami mengedepankan kehati-hatian," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu lalu.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi," imbuh Anang.
Namun begitu, ancaman sanksi mengintai. Anang menegaskan, jika nanti terbukti ada pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional, sanksi etik dari internal Kejagung siap dijatuhkan. "Kalau terbukti melanggar, ya akan ada tindakan," katanya tegas.
Semua orang yang ditarik itu saat ini diamankan oleh tim intelijen Kejagung. Mereka akan ditanyai satu per satu soal detil penanganan kasus korupsi pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu itu.
Latar belakangnya cukup menarik. Awalnya, jaksa di Karo menuntut Amsal dua tahun penjara. Tapi pengadilan punya keputusan berbeda. Hakim justru menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya sama sekali.
Vonis bebas itu ibarat membuka kotak Pandora. Dugaan pelanggaran etik oleh jaksa pun mencuat ke permukaan. Situasi ini bahkan menarik perhatian Komisi III DPR, yang langsung menggelar rapat khusus dengan Kajari Karo dan jajarannya Kamis lalu. Mereka ingin tahu, apa yang sebenarnya terjadi.
Artikel Terkait
Selebgram Woodyrman Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan WNA Brunei
Masjid At Taqwa Bekasi Gunakan Alat Perebah Sapi Rakitan Sendiri untuk Kurban Iduladha
Siswa SMP di Bandar Lampung Nekat Tusuk Teman karena Kerap Dibully, Polisi Dalami Kasus
Masjid Agung Al Azhar Terapkan Besek Bambu untuk Kurban, Distribusi Bertahap Mulai Dua Tahun Terakhir