Kasus Amsal Sitepu di Karo ternyata belum berakhir meski vonis bebas sudah dijatuhkan. Kejaksaan Agung kini mengambil langkah tegas. Mereka menarik Dante Rajagukguk, sang Kajari Karo, beserta sejumlah jaksa yang menangani perkara itu. Langkah ini diambil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Anang Supriatna, juru bicara Kejagung, tim internal sedang melakukan klarifikasi mendalam. "Kami butuh waktu, dan tentu kami mengedepankan kehati-hatian," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu lalu.
"Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi," imbuh Anang.
Namun begitu, ancaman sanksi mengintai. Anang menegaskan, jika nanti terbukti ada pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional, sanksi etik dari internal Kejagung siap dijatuhkan. "Kalau terbukti melanggar, ya akan ada tindakan," katanya tegas.
Artikel Terkait
SBY Dukung Langkah Prabowo Desak PBB Usut Insiden Pasukan Perdamaian
Iran Serang Fasilitas Energi dan Air di Tiga Negara Teluk
Kejagung Periksa Kajari Karo dan Staf Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Polisi Bogor Sita Belasan Botol Miras Ilegal dalam Razia di Klapanunggal