Komisi III DPR Tegaskan Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

- Jumat, 03 April 2026 | 08:15 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Terdakwa Amsal Christy Sitepu memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (1/4/2026). Komisi III DPR RI menegaskan putusan bebasnya tak bisa diajukan banding atau kasasi. (Sumber: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

JAKARTA Vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu sudah berkekuatan hukum tetap. Begitulah penegasan Komisi III DPR RI, yang menyatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo tak bisa lagi mengajukan upaya banding maupun kasasi atas putusan itu.

Kesimpulan ini diambil usai rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (2/4/2026). Rapat itu sendiri menghadirkan langsung Amsal Sitepu, perwakilan Kejari Karo, dan Kejati Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat, menyampaikannya dengan lugas.

"Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru, bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi,"

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Tapi, jalan persidangan membawa hasil yang berbeda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru memutuskan bebas pada Rabu (1/4/2026) lalu.

Hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah.

"Menyatakan Terdakwa Amsal Christy Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan... Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum."

Di sisi lain, sikap kejaksaan pun mulai jelas. Lewat Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, pihak penuntut umum menyatakan akan menghormati putusan bebas tersebut.

Dengan demikian, perjalanan kasus ini tampaknya sudah mencapai titik akhir. Putusan bebas itu kini benar-benar bebas dari ancaman upaya hukum lanjutan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar