Komisi III DPR Tegaskan Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

- Jumat, 03 April 2026 | 08:15 WIB
Komisi III DPR Tegaskan Putusan Bebas Videografer Amsal Sitepu Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

JAKARTA Vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu sudah berkekuatan hukum tetap. Begitulah penegasan Komisi III DPR RI, yang menyatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo tak bisa lagi mengajukan upaya banding maupun kasasi atas putusan itu.

Kesimpulan ini diambil usai rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (2/4/2026). Rapat itu sendiri menghadirkan langsung Amsal Sitepu, perwakilan Kejari Karo, dan Kejati Sumatera Utara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat, menyampaikannya dengan lugas.

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Tapi, jalan persidangan membawa hasil yang berbeda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru memutuskan bebas pada Rabu (1/4/2026) lalu.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar