JAKARTA Vonis bebas untuk videografer Amsal Christy Sitepu sudah berkekuatan hukum tetap. Begitulah penegasan Komisi III DPR RI, yang menyatakan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karo tak bisa lagi mengajukan upaya banding maupun kasasi atas putusan itu.
Kesimpulan ini diambil usai rapat dengar pendapat yang digelar Kamis (2/4/2026). Rapat itu sendiri menghadirkan langsung Amsal Sitepu, perwakilan Kejari Karo, dan Kejati Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat, menyampaikannya dengan lugas.
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Tapi, jalan persidangan membawa hasil yang berbeda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru memutuskan bebas pada Rabu (1/4/2026) lalu.
Artikel Terkait
BMKG Ingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Pancaroba di Jakarta
Menteri Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal George Mundur
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Kolom Abu Capai 1,2 Kilometer
Polda Metro Jaya Kerahkan 4.500 Personel Amankan Ibadah Paskah di Jakarta