Tangis haru itu pecah tak terbendung di ruang sidang. Rabu (1/4/2026) siang, Amsal Christy Sitepu akhirnya mendengar kata-kata yang dinantinya selama 131 hari: bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan dia tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Karo, Sumatera Utara.
Reaksinya spontan. Begitu putusan dibacakan, pria yang berprofesi sebagai videografer itu langsung bersujud syukur di lantai. Air matanya mengalir, melepas segala beban yang dipikulnya sejak ditahan.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,”
demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, yang sekaligus memerintahkan pemulihan hak dan martabat Amsal.
Putusan ini benar-benar di luar dugaan. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karo menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka juga meminta denda Rp50 juta plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Tuntutan yang berat, namun akhirnya tak diikuti oleh hakim.
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Banding
Presiden Prabowo Dianugerahi Penghargaan Tertinggi Korea Selatan The Grand Order of Mugunghwa
IHSG Melonjak 1,91% ke 7.184, Ikuti Euforia Pasar Asia
Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Panglima Pastikan Hak Keluarga Terpenuhi