Tangis haru itu pecah tak terbendung di ruang sidang. Rabu (1/4/2026) siang, Amsal Christy Sitepu akhirnya mendengar kata-kata yang dinantinya selama 131 hari: bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan dia tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Karo, Sumatera Utara.
Reaksinya spontan. Begitu putusan dibacakan, pria yang berprofesi sebagai videografer itu langsung bersujud syukur di lantai. Air matanya mengalir, melepas segala beban yang dipikulnya sejak ditahan.
“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,”
demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Yusafrihardi Girsang, yang sekaligus memerintahkan pemulihan hak dan martabat Amsal.
Putusan ini benar-benar di luar dugaan. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karo menuntutnya dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka juga meminta denda Rp50 juta plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta. Tuntutan yang berat, namun akhirnya tak diikuti oleh hakim.
Di sisi lain, ada kejanggalan yang mencolok sejak awal. Kasus ini menyangkut anggaran di 20 desa, tapi anehnya, tak satu pun kepala desa yang notabene pemegang anggaran ikut ditetapkan sebagai tersangka. Hanya Amsal, sang kreator videonya, yang berurusan dengan hukum.
Usai sidang, dengan suara terbata-bata penuh emosi, Amsal berbagi rasa leganya. Dia sangat merindukan keluarga, terutama masakan rumah dari istrinya, Lovia Sianipar, yang tak pernah lelah membela suaminya.
“Ini bukan hanya kemenangan saya,” ujarnya. “Ini kemenangan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia agar tidak takut berkarya. Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah melihat fakta secara adil.”
Kini, perjalanan panjang itu berakhir. Amsal bisa pulang ke Kabupaten Karo, berkumpul lagi dengan istri dan keluarganya. Dia juga bisa kembali memegang kamera, melanjutkan profesinya dengan kebebasan yang baru saja direbutnya kembali di ruang pengadilan.
Sebuah akhir yang membahagiakan, setidaknya untuk hari ini.
Artikel Terkait
Bruno Fernandes Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Liga Inggris Musim 2025/2026
Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, Dua Staf Anggota DPR Meninggal Dunia
Persib Bandung Juara Super League 2025-2026 Usai Kalahkan Borneo FC Lewat Aturan Head to Head
Prabowo Tegaskan Komitmen Perkuat Kedaulatan Pangan dan Hentikan Kebocoran Kekayaan Negara