Karyawan Baru Berhak THR Prorata, Begini Cara Hitungnya

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:45 WIB
Karyawan Baru Berhak THR Prorata, Begini Cara Hitungnya

Hasilnya, THR yang Anda terima adalah tiga juta rupiah.

Bagaimana dengan Masa Kerja 9 Bulan?

Dengan komponen gaji yang sama, tapi masa kerja 9 bulan, perhitungannya berubah.

  • THR Prorata: (9 รท 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
  • Artinya, 0,75 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000.

Nah, jumlahnya naik jadi empat setengah juta rupiah. Lumayan, kan?

(Ilustrasi: Seorang pekerja memegang uang. Foto: dok MI)

Jangan Sampai Telat, Aturannya Tegas

Di sisi lain, aturan pembayarannya juga harus diperhatikan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum hari raya. Aturan ini wajib dipatuhi semua perusahaan.

Konsekuensinya bagi yang lalai cukup berat. Perusahaan yang telat membayar bisa kena denda administratif sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Jadi, selain merugikan pekerja, telat bayar juga bikin rugi perusahaan sendiri.

Intinya, THR prorata adalah hak yang wajib diberikan. Bagi Anda karyawan baru, tak perlu ragu menanyakannya. Hitung-hitungannya pun sebenarnya cukup straightforward. Yang penting, pastikan pembayarannya tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar