Hasilnya, THR yang Anda terima adalah tiga juta rupiah.
Bagaimana dengan Masa Kerja 9 Bulan?
Dengan komponen gaji yang sama, tapi masa kerja 9 bulan, perhitungannya berubah.
- THR Prorata: (9 รท 12) x (Rp5.000.000 Rp1.000.000).
- Artinya, 0,75 x Rp6.000.000 = Rp4.500.000.
Nah, jumlahnya naik jadi empat setengah juta rupiah. Lumayan, kan?
(Ilustrasi: Seorang pekerja memegang uang. Foto: dok MI)
Jangan Sampai Telat, Aturannya Tegas
Di sisi lain, aturan pembayarannya juga harus diperhatikan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, batas akhir pembayaran THR adalah H-7 sebelum hari raya. Aturan ini wajib dipatuhi semua perusahaan.
Konsekuensinya bagi yang lalai cukup berat. Perusahaan yang telat membayar bisa kena denda administratif sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Jadi, selain merugikan pekerja, telat bayar juga bikin rugi perusahaan sendiri.
Intinya, THR prorata adalah hak yang wajib diberikan. Bagi Anda karyawan baru, tak perlu ragu menanyakannya. Hitung-hitungannya pun sebenarnya cukup straightforward. Yang penting, pastikan pembayarannya tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Harapkan Harmoni Imlek dan Ramadan Bawa Kedamaian
Presiden Prabowo: Imlek 2026 Momentum Persatuan, Bertepatan dengan Ramadan
KJRI Jeddah Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Timur Tengah Usai Ketegangan Militer
Ketegangan Timur Tengah Ganggu Penerbangan, 58 Ribu Jamaah Umrah Indonesia Terdampak