KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Suap

- Jumat, 27 Februari 2026 | 15:35 WIB
KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Uang Rp 5 Miliar dari Kasus Suap

KPK kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Orang itu adalah Budiman Bayu Prasojo, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Statusnya kini resmi sebagai tahanan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Kuningan, Jumat sore (27/2/2026).

"Kami melakukan penahanan terhadap saudara BBP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini hingga 18 Maret 2026," jelas Asep.

"Tempat penahanannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.

Penahanan ini punya kaitan erat dengan temuan fantastis KPK sebelumnya: uang tunai Rp 5 miliar yang disita dari sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Dari penyelidikan, peran Budiman mulai terkuak. Dia diduga menjadi otak yang memerintahkan seorang pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Salida Asmoaji, untuk mengelola uang tersebut.

Uang sebesar itu, menurut KPK, berasal dari sejumlah pengusaha di sektor produk kena cukai dan importir. Awalnya, uang itu disimpan di safe house lain di Jakarta Pusat, juga atas arahan Budiman. Fungsinya disebut-sebut sebagai dana operasional.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar