Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Ko Erwin, Terkait Kasus Polisi Bima

- Kamis, 26 Februari 2026 | 21:35 WIB
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Ko Erwin, Terkait Kasus Polisi Bima

Bareskrim Polri kini resmi masuk dalam pengejaran terhadap Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Bandar narkoba ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Artinya, upaya menangkapnya kini diambil alih langsung oleh markas besar.

Direktur Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan hal itu.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujarnya, Kamis lalu.

Status buron itu sendiri tertuang dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Isinya cukup jelas: meminta siapa saja untuk mengawasi, menangkap, atau sekadar memberi tahu keberadaan Erwin Iskandar bin Iskandar kepada penyidik yang ditunjuk, AKBP Agung Prabowo.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar