Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Ko Erwin, Terkait Kasus Polisi Bima

- Kamis, 26 Februari 2026 | 21:35 WIB
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Bandar Narkoba Ko Erwin, Terkait Kasus Polisi Bima

Bareskrim Polri kini resmi masuk dalam pengejaran terhadap Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Bandar narkoba ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Artinya, upaya menangkapnya kini diambil alih langsung oleh markas besar.

Direktur Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan hal itu.

"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujarnya, Kamis lalu.

Status buron itu sendiri tertuang dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Isinya cukup jelas: meminta siapa saja untuk mengawasi, menangkap, atau sekadar memberi tahu keberadaan Erwin Iskandar bin Iskandar kepada penyidik yang ditunjuk, AKBP Agung Prabowo.

Mencari Ko Erwin bukan perkara mudah. Dia diketahui punya beberapa alamat tinggal yang tersebar dari Sumbawa di NTB, hingga beberapa titik di Sulawesi Selatan seperti Gowa, Ujung Tanah, dan tentu saja Makassar. Ciri fisiknya, pria dengan tinggi 167 cm dan berat sekitar 85 kilogram ini memiliki kulit sawo matang.

Lantas, apa yang membuat buronan satu ini begitu penting? Ternyata, namanya berkait erat dengan skandal narkoba yang menjerat dua mantan perwira Polres Bima Kota: AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi. Ko Erwin diduga menjadi bandar di balik kasus itu.

Menurut penyelidikan, ada transaksi besar yang melibatkan mereka. Ko Erwin disebut-sebut menyerahkan uang hingga Rp 1 miliar kepada AKBP Didik. Tujuannya? Agar bisa leluasa mengedarkan sabu. Modus penyerahannya pun tak langsung, melainkan lewat transfer ke rekening yang dikendalikan oleh Malaungi.

Dengan diambil alihnya kasus ini oleh Bareskrim, tekanan untuk menangkap Ko Erwin jelas semakin besar. Jejaknya di beberapa kota mungkin menjadi petunjuk, namun yang pasti, daftar buron ini menandai bahwa permainan sudah berubah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar