Bareskrim Polri kini resmi masuk dalam pengejaran terhadap Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Ko Erwin. Bandar narkoba ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Artinya, upaya menangkapnya kini diambil alih langsung oleh markas besar.
Direktur Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan hal itu.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," ujarnya, Kamis lalu.
Status buron itu sendiri tertuang dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba. Isinya cukup jelas: meminta siapa saja untuk mengawasi, menangkap, atau sekadar memberi tahu keberadaan Erwin Iskandar bin Iskandar kepada penyidik yang ditunjuk, AKBP Agung Prabowo.
Artikel Terkait
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,86 Juta per Gram, Harga Buyback Turun Rp42 Ribu