"Di sana juga ditemukan pungutan parkir untuk mobil dan sepeda motor. Diduga, baik toilet dan parkir ini dikuasai oleh oknum-oknum tuan takur. Begitu juga dengan dugaan adanya jual beli toko dan lapak-lapak. Semua hal ini menjadikan pasar Fase VII tidak maksimal pascadibangun satu tahun lalu," jelasnya.
Andre pun meminta agar legalitas semua pungutan segera diverifikasi. Ia menegaskan prinsipnya tegas.
"Ini pungli kalau belum ada aturan. Semua masih gratis, baik sewa maupun fasilitas. Jangan sampai pedagang kecil malah diperas di tempat mereka mencari nafkah," tegasnya.
Penegasan dari Anggota DPRD
Merespons temuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Padang dari Fraksi Gerindra, Rachmad Wijaya, mengonfirmasi bahwa fasilitas seperti toilet umum seharusnya gratis. Alasannya, biaya operasional untuk kebersihan dan keamanan sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
"Kami di Banggar DPRD sudah mengecek rincian anggaran. Semua biaya operasional pasar sudah ada. Jadi tidak boleh ada pungutan lagi kepada pedagang atau pengunjung," ungkap Rachmad.
Menurutnya, kebijakan bebas biaya untuk fasilitas dasar merupakan bentuk perlindungan bagi pedagang dan upaya meningkatkan daya tarik pasar tradisional. Ia mendorong Dinas Perdagangan setempat untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Artikel Terkait
Bayi Hampir Dibawa Orang Lain, RSHS Bandung Minta Maaf
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman untuk 11 Bulan ke Depan Hadapi El Nino
Rusia Desak Serangan Israel ke Lebanon Masuk Cakupan Gencatan Senjata AS-Iran
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong yang Rugikan Korban Rp 100 Juta