MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap bahwa istri mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta seorang mantan bawahannya, positif menggunakan narkoba jenis MDMA (ekstasi). Keduanya kini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Pengungkapan ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Hasil Uji Lab dan Rekomendasi Rehabilitasi
Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam terhadap Miranti Afriana (MA), istri Didik, dan Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan, mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Untuk memastikannya, penyidik melakukan uji laboratorium forensik terhadap sampel rambut kedua wanita tersebut.
“Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” jelas Eko di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Setelah hasil positif itu keluar, Tim Asesmen Terpadu pun mengevaluasi kondisi keduanya. Rekomendasi yang diberikan adalah agar Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keterkaitan dengan Kasus AKBP Didik
Kasus yang menimpa kedua wanita ini tidak terlepas dari penyidikan terhadap mantan atasan mereka, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2) terkait dugaan kepemilikan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik cukup banyak, meliputi sabu, pil ekstasi, aprazolam, happy five, dan ketamin dengan total berat tertentu.
Brigjen Eko memaparkan bahwa barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah koper yang diamankan dari rumah Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Dari pemeriksaan, terungkap alur yang menghubungkan ketiga orang ini.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Miranti Afriana atas perintah suaminya, Didik, menghubungi Aipda Dianita dan meminta untuk mengamankan koper yang berada di rumah pribadi Didik di daerah Tangerang,” tutur Eko.
Motif dan Ancaman Hukuman
Aipda Dianita, yang saat itu masih menjadi bawahan Didik, mengaku menjalankan perintah tersebut tanpa banyak bertanya. Dalam penjelasan resminya, Brigjen Eko menyoroti dinamika hubungan atasan-bawahan yang turut mempengaruhi tindakan Dianita.
“Alasan Aipda DA melaksanakan perintah tersebut dikarenakan Aipda DA menerima perintah dari Saudari MA. Selain itu, Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, posisi hukum AKBP Didik semakin berat. Ia disangkakan dengan pasal-pasal yang ancamannya sangat serius, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Perkembangan kasus ini terus diawasi publik, mengingat pelibatan oknum kepolisian dan keluarganya dalam jaringan narkoba.
Artikel Terkait
Hujan Deras di Jakarta Ganggu Operasional Sejumlah Rute Transjakarta
Truk Fuso Terperosok di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
Banjir 75 Cm Rendam Perumahan di Pela Mampang, Akses Jalan Terputus
Herdman Utamakan Pelatih Lokal untuk Susun Tim Kepelatihan Timnas Indonesia