MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri mengungkap bahwa istri mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta seorang mantan bawahannya, positif menggunakan narkoba jenis MDMA (ekstasi). Keduanya kini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Pengungkapan ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba dengan barang bukti yang cukup signifikan.
Hasil Uji Lab dan Rekomendasi Rehabilitasi
Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam terhadap Miranti Afriana (MA), istri Didik, dan Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan, mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika. Untuk memastikannya, penyidik melakukan uji laboratorium forensik terhadap sampel rambut kedua wanita tersebut.
“Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” jelas Eko di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Setelah hasil positif itu keluar, Tim Asesmen Terpadu pun mengevaluasi kondisi keduanya. Rekomendasi yang diberikan adalah agar Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina menjalani proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Keterkaitan dengan Kasus AKBP Didik
Kasus yang menimpa kedua wanita ini tidak terlepas dari penyidikan terhadap mantan atasan mereka, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/2) terkait dugaan kepemilikan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik cukup banyak, meliputi sabu, pil ekstasi, aprazolam, happy five, dan ketamin dengan total berat tertentu.
Artikel Terkait
Krisis Energi Global Picu Penjataan Avtur di Bandara Utama Italia
Bareskrim Amankan 10 Orang, Manajemen Dua Tempat Hiburan Bali Terlibat Peredaran Narkoba
Keluarga Aurel-Atta Rencanakan Program Hamil Sebelum Akhir Tahun
Gedung Putih Bantah Keras Rumor Trump Dirawat di Rumah Sakit Militer