Dari kacamata teknis, pendaftaran ini memang memberi kepastian kepemilikan permanen menurut hukum Israel. Tapi di situlah masalahnya. Sebagian besar tanah di sana sebenarnya milik warga Palestina, hanya saja tak pernah terdaftar secara formal. Proses registrasi sengaja dihentikan oleh otoritas Israel puluhan tahun yang lalu.
Di sisi lain, langkah ini pasti akan diawasi ketat oleh komunitas global. Status Tepi Barat di mata hukum internasional jelas: wilayah pendudukan. Dan dalam wilayah seperti itu, kekuatan pendudukan dilarang keras menyita lahan atau memindahkan penduduk sipilnya ke sana.
Banyak analis melihat ini bukan hal baru, melainkan bagian dari upaya sistematis memperluas pemukiman. Selama ini, ketiadaan dokumen tanah yang sah bagi warga lokal sering jadi kelemahan fatal saat sengketa agraria dibawa ke pengadilan, baik militer maupun sipil.
Laporan ini muncul di tengah ketegangan yang makin memanas. Isu penghancuran bangunan dan perluasan pemukiman tetap jadi batu sandungan utama bagi proses perdamaian di Timur Tengah. Keputusan terbaru ini, bagi banyak pihak, hanya akan menambah daftar panjang persoalan.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Uji Coba Sistem Bayar Tol MLFF Segera Dimulai, BPJT Pastikan Persiapan Matang
Lalu Lintas Kereta di Lintas Maswati-Sasaksaat Kembali Normal Usai Longsor
Pria Pacaran 3 Tahun Cekik Wanita hingga Tewas di Sawah Sragen
Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman Capai 4,38 Juta Ton